SuaraJakarta.co, JAKARTA – Atas beragam penolakan dari beragam msayarakat Jakarta, akhirnya Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP), membolehkan pemotongan hewan kurban di sekolah, namun tetap dalam pengawasan dinas terkait.
“Boleh potong hewan kurban di sekolah. Tapi dengan satu syarat yaitu harus di bawah pengawasan kami,” ujar Kepala DKPKP Darjamuni di Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Menurutnya, pengawasan tersebut berasal dari DKPKP bekerjasama dengan universitas yang telah ditunjuk. Darjamuni mengaku pihaknya akhirnya menghapuskan laranagan ini karena dinilai telah banyak menyulitkan warga.
“Daripada berpolemik lagi, akhirnya tahun ini dihilangkan. Tapi semua pemotongan harus di bawah pengawasan kita,” tukasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) nomor 168 tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan yang berlaku saat Idul Adha dan hari raya keagamaan lainnya.
Dalam aturan tersebut disebutkan, tidak boleh menyembelih hewan kurban di lingkungan sekolah dan pinggir jalan. Sejumlah pihak langsung bersuara lantang terkait Ingub tersebut.