Site icon SuaraJakarta.co

Blokir Media Islam, LPM BSI Sesalkan Keputusan Kominfo

tak-berbadan-hukum-pers-alasan-kemenkominfo-blokir-22-media-islam

Ilustrasi. (Foto: IST)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Awal tahun 2017, Pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberi kado pahit bagi rakyat Indonesia. Pasalnya, tanpa ada proses dialog, Kominfo dengan sepihak memblokir media-media Islam. Hal tersebut disesalkan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) BSI.

“Lami dari Lembaga Pers Mahasiswa BSI sangat menyesalkan sikap pemerintah yang khususnya dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” ujar Ketua LPM BSI, Zulfikar Thoha, Rabu (4/1/2017).

LPM BSI menyerukan agar tindakan represif yang dilakukan pemerintah tersebut tidak boleh dibiarkan. Pasalnya, sudah melanggar UUD 45 dan hak asasi manusia.

“Akhir 2016 dan mengawali 2017 menjadi kado pahit kepada umat Islam. Sebab beberapa media Islam di blokir oleh pemerintah dengan alasan mengandung fitnah, provokasi, SARA, dan penghinaan simbol negara,” katanya.

Padahal, menurut Zulfikar, kebebasan berpendapat merupakan hak asasi yang dilindungi UUD. Atas pemblokiran itu, kata Zulfikar, justru sangat mencederai kehidupan demokrasi.

Untuk itu, LPM BSI menyarankan kepada Kominfo agar mengedepankan komunikasi atau dialog sebelum memblokir.

“Kami sarankan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum memblokir media tersebut untuk mengedepankan dialog terhadap kantor berita yang bersangkutan,” tegas Zulfikar.

Exit mobile version