Berani Lewat Setiabudi Naik Sepeda Motor? Anda Harus Siap Didenda 500 Ribu

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan instansi terkait pekan ini melakukan sosialisasi pembatasan bagi pengendara motor melintasi jalur Thamrin-Sudirman.

Pembatasan tersebut mulai dari Bundaran HI, Dukuh Atas, Setiabudi, Semanggi, SCBD, hingga Bundaran Senayan.

Sosialisasi ini akan dimulai pada 21 Agustus hingg 11 September 2017. Adapun ujicoba akan dimulai pada 12 September hingga 11 Oktober 2017. Sedangkan pemberlakuan akan dimulai pada 12 Oktober 2017.

Untuk mengawasi pelaksanaan sosialisasi ini, pihak kepolisian dibantu dengan Dishub DKI mengaku telah siap menerjukan aparatnya di 12 titik pengawasan.

Adapun jika ada pengendara motor yang berani nekat melintasi jalur tersebut maka akan dikenakan ketentuan Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi

BACA JUGA  UIN Sunan Ampel dan Yayasan AHM Rilis Buku Fiqih Lalu Lintas

“Melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama dua bulan atau dengnda paling banyak Rp 500.000,” tulis pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tersebut.

Diketahui, pembatasan kendaraan bermotor ini adalah perpanjangan dari kebijakan sebelumnya, dimana awalnya dimulai dari Pos Oteva hingga Bundaran HI sejauh 2,52 km. Kini dengan adanya sosialisasi ini, maka perpanjangan pembatasan kendaraan bermotor dari Bundaran HI ke Senayan sepanjang 4,95 km. (RDB)

Related Articles

Latest Articles