Site icon SuaraJakarta.co

Becak Diatur Pergub, CIDES: Mencari Penghidupan Dilindungi Konstitusi

Kendati dilarang beroperasi, masih ada becak berkeliaran di Jakarta. (Foto: ilustrasi/ istimewa/ sindonews.com)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta berencana untuk merancang Peraturan Gubernur untuk mengatur keberadaan dan wilayah operasional transportasi becak di Jakarta.

Selain karena berupaya memenuhi janji politik, alasan utama (raison d’etre) untuk menghadirkan kembali kebijakan tersebut adalah karena selama ini keberadaan becak masih banyak diminati dan dapat menghidupi warga Jakarta, khususnya yang berada di Jakarta Utara.

Tak ayal, rencana itu memunculkan kabar akan adanya urbanisasi besar-besaran dari luar Jakarta untuk mengais rezeki dengan mengemudi becak, misalnya dari Indramayu.

Menanggapi itu, Peneliti Junior Kebijakan Publik CIDES Indonesia Ridwan Budiman menjelaskan pada dasarnya bekerja adalah hak setiap warga negara. Mencari penghidupan yang layak adalah dilindungi konstitusi, khususnya Pasal 27 dan Pasal 28B ayat 2.

“Sebagian besar pengemudi becak adalah mereka yang telah melewati fase usia produktif, di atas 50 tahun. Mereka sudah renta tapi masih ingin bekerja. Biasanya bukan untuk cari nafkah, tapi sekadar agar tidak nganggur di rumah,” jelas Ridwan di Jakarta, Sabtu (20/1).

Karena keterbatasan kondisi fisik seperti itulah, maka sulit bagi mereka untuk bisa bersaing dengan transportasi digital yang sedang marak belakangan ini bagi generasi produktif.

“Karena itu, jika harus diberikan alih pekerjaan di fase usia seperti itu, sangat timely cost. Tidak mungkin. Harus diatur ketat lewat pergub hanya usia non-produktif yang boleh mengoperasikan becak di Jakarta,” jelas Alumni Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM ini.

Atas dasar perlindungan konstitusi itu, maka bekerja atau mencari penghidupan layak tidak dapat dibatasi teritori. Itu adalah hak. Ibarat gula, semut akan selalu datang kemana pun makanannya ada. Sehingga, tugas pemerintah adalah mengatur dan menyediakan ruang untuk bekerja melalui kepastian hukum.

Dan yang terpenting, tambah Ridwan, mengeluarkan kebijakan berupa affirmative action terhadap pekerja kelas bawah seperti ini, agar bisa punya peluang yang sama mencari penghidupan yang layak.

Karena itu, jelas Ridwan, jika ada efek urbanisasi dari adanya wacana operasionalkan transportasi becak di jalan-jalan kampung yang akan diatur lewat Pergub, itu bukan hal yang populis dari seorang gubernur.

Itu hanya semata-mata memenuhi amanat konstitusi,, terlebih janji kemerdekaan, yaitu Melindungi Segenap Bangsa Indonesia.

“Kalau bukan karena konstitusi, lalu dengan acuan apa lagi kita bernegara?” tutup Ridwan.

Exit mobile version