SuaraJakarta.co, JAKARTA – Bangunan rumah tinggal di jalan Kelapa Kopyor II CF 1 No 2 RT 002 RW 12 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading dengan No IMB 01051/IMB/U/KGD/3/2011 tertanggal 10 Oktober 2011, diduga bodong perizinannya.
Pentauan SuaraJakarta.co, Senin (19/12/2016) kemarin, di lapangan bahw papan benner kuning Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tertulis PTSP tahun 2011. Sedangkan PTSP baru berjalan awal tahun 2015, sementara di lapangan benner IMB dikeluarkan empat Tahun lalu.
Hal senada diungkapkan Rahmat Jono, warga setempat menyatakan IMB rumah tersebut bodong kerena perizinan IMB belum dikeluarkan PTSP. Unit terkait harus segara mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan.
“Masa ada bangunan yang nelanggar dan IMB diduga bodong,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektur Pembantu Kota Administrasi Jakarta Utara, Tumpal Matondang menegaskan, akan mengecek ke lapangan.
Sementara itu, di jalan Perkavilangan PD Sarana Jaya Blok G No 15 RT 004 RW 018 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, papan bener izin tertulis seauai dengan Ketetapan Rencana Kota (KRK) 0631/GSB/JU/TP/VII/2016 melanggar GSB dan mencantumkan izin Ketetapan Rencana Kota dan bangunan dilapangan berjalan tanpa ada tindakan penyegelan dari Suku Dinas Penataan Kota, Jakarta Utara.
Sampai berita ini dipublikasikan, sKepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara, Marbin Hutajulu belum bisa ditemui. (Man)