SuaraJakarta.co, JAKARTA – Anggaran sebesar Rp 15 miliar hanya untuk membangun separator busway dengan model Movable Concrete Barrier (MCB) menjadi bahan lempar tanggung jawab yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub DKI) kepada Dinas Bina Marga.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dishub, Andri Yansyah, terkait rencana pembangunan yang sedang masuk dalam proses lelang tersebut.
“Kalau rencana itu, kewenangannya Dinas Bina Marga DKI. Karena menyangkut Infrastruktur,” tutur Andri sebagaimana dikutip dari Harian Terbit, Jumat (18/9).
Dirinya berdalih bahwa kewenangan Dishub hanya terkait langkah antisipasi dan penertiban dalam melakukan sterilisasi jalur busway. Meskipun demikian, pihaknya tetap mengakui terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan MCB tersebut.
“Kita akan terus lakukan koordinasi. Baik dengan Kepolisian, PT Transjakarta, ataupun Dinas Pekerjaan Umum (Pu),” tambah Andri.
Sebagaimana diketahui, Direktur Centre of Budget Analysis Ucok Sky Khadafi sebelumnya menilai bahwa besarnya anggaran pengadaan tersebut dinilai sebagai bancakan instansi terkait.
Ucok mengatakan hal tersebut oleh karena separator busway selama ini dinilai tidak efektif untuk menekan jumlah kendaraan yang masuk. “Ini sama saja proyek bancakan APBD DKI yang dilakukan instansi Dishub. Karena instansi ini yang paling berperan dalam proyek tersebut,” jelas Ucok.
Proyek yang sekiranya akan dikerjakan sepanjang 18 kilometer yang meliputi Koridor 1 (Blok M-Stasiun Kota) dan Koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni) saat ini masih dalam proses lelang. Direncanakan pada Bulan Oktober, pembangunan sudah dimulai
“Sekarang masih proses lelang antara satu sampai dua minggu ini. Mulai pengerjaan fisiknya pada bulan depan,” jelas Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Dinas Bina Marga DKI, Yudi Febriyadi, Kamis (17/9).