Site icon SuaraJakarta.co

Asyiiiikkkk… Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kesempatan Menguntungkan. Catat Tanggalnya Yah!

suara-jakarta-pengendara-motor-melintas-di-jalan-jenderal-sudirman-transportasi

Masyarakat pengguna kendaraan roda 2 dan 4 melintasi Jalan Jendral Sudirman, Jakarta (13/01). (Foto: Fajrul Islam/SuaraJakarta)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Berita baik buat kamu warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor tapi ogah bayar pajak karena banyak dendanya. Sekarang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kesempatan menguntungkan kan? Catat yah tanggalnya!

Mulai 2 Juli hingga 2 Agustus mendatang, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, denda dan biaya balik nama dihapus. Buruan datang ke SAMSAT.

Ternyata, kebijakan itu dilakukan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah. Soalnya, banyak warga yang belum bayar pajak karena terlnjur telat dan didenda.

“Kebijakan ini untuk menarik wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotor yang sudah lewat,” kata Agus.

Jakartans, kesempatan ini dapat menghapuskan atau mengurangi sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB berupa bunga yang terhutang sesuai ketentuan menurut peraturan daerah. Tuh, jelas kaaan?

Selain itu, kebijakan ini juga untuk menghapus pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Yuk datang ke Samsat. Soalnya, lewat tanggal yang ditentukan, akan kembali dikenakan denda. Waduuuh!

Makanya Jakartans, kamu harus segera memanfaatkan kesempatan langka ini. Mumpung dihapuskan dendanya. Mumpung Pemprov lagi baik. Hehe. (JUN)

Exit mobile version