Site icon SuaraJakarta.co

Ardy Purnawan Sani : Perpanjangan PJLP Harus Berbasis Kinerja, Bukan Dari Usia

Ardy Purnawan Sani, Ketua Dewan Kota Jakpus saat menerima Audiensi rekan-rekan PJLP Jakpus. (Foto - SuaraJakarta.co).

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dewan Kota Jakarta Pusat menyambut baik usulan Komisi A DPRD DKI Jakarta yang meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengevaluasi aturan baru terkait penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Penilaian berbasis kinerja harus menjadi salah satu pertimbangan untuk memperpanjang kontrak pegawai PJLP.

“Sejatinya Pj Gubernur DKI Jakarta bisa mengkaji ulang mengenai batasan usia PJLP yang ditetapkan usia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun. Kalau ada PJLP yang secara usia sudah masuk batas maksimal bisa diperimbangkan untuk diperpanjang namun harus berbasis penilaian kinerja,” kata Ketua Dewan Kota Jakarta Pusat Ardy Purnawan Sani, di Jakarta, Kamis (9/12).

Penilaian berbasis kinerja, kata Ardy, akan menciptakan iklim kerja yang positif dan mereka berlomba-lomba meningkatkan kinerjanya. “Jika penilaian dilakukan dengan melihat indikator kinerja PJLP, ini bagus untuk menciptakan iklim kerja yang kompetitif,” ujar Ardy.

Ardy mengungkapkan kekhawatirannya kalau pembatasan usia maksimal diterapkan tanpa adanya indikator yang jelas akan menimbulkan persoalan baru, yaitu angka pengangguran pasti bertambah. Ia berharap Pj Gubernur DKI Jakarta bisa mempertimbangkan kembali aturan yang menetapkan batasan usia bagi PJLP.

“Kalau persoalan ini tidak segera direspon oleh Pemprov DKI Jakarta, saya khawatir angka pengangguran bisa bertambah. Jadi saya berharap, Pj Gubernur DKI Jakarta bisa kembali ke aturan yang lama, di mana pengadaan PJLP tidak ada batasan usia,” ucapnya.

Seperti diketahui bahwa Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman pengendalian penggunaan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI, membatasi usia tenaga PJLP minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

Aturan yang terbit 1 November 2022 itu merupakan revisi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Layanan Perorangan. Dalam aturan lama tidak ada pembatasan usia maksimal.[*]

Exit mobile version