Site icon SuaraJakarta.co

Arab Saudi Mulai Terapkan Aktivitas ‘New Normal’

Suasana Masjidil Haram - SuaraJakarta.co

Suasana Masjidil Haram - SuaraJakarta.co

KEMENTERIAN Dalam Negeri Arab Saudi mulai mencabut larangan bepergian keluar rumah secara bertahap di seluruh kota dan wilayah. Termasuk mengembalikan aktivitas perekonomian seperti sedia kala.

Keputusan ini berdasarkan pertimbangan dari otoritas kesehatan mengenai tindakan yang diambil oleh Kerajaan dalam menghadapi virus corona (Covid-19). Berikut perubahan jam malam (curfew) dan peraturan yang dikeluarkan, sebagaimana rilis Saudi Press Agency (SPA):

Pertama, mulai Kamis, 5 Syawwal 1441 (28 Mei 2020) hingga Sabtu, 7 Syawwal 1441 (30 Mei 2020): Mengizinkan warga untuk keluar rumah mulai jam 6 pagi hingga 3 sore di seluruh wilayah Arab Saudi, kecuali kota Makkah al-Mukaramah.

  • Diperbolehkan bepergian antar wilayah dan kota di Arab Saudi selama waktu diizinkan keluar rumah.
  • Mengizinkan aktivitas perdagangan sebagaimana peraturan sebelumnya, untuk jenis usaha: pertokoan grosir, retail dan pusat perbelanjaan (mall).
  • Tetap melarang seluruh aktivitas yang tidak dapat dilakukannya pembatasan sosial, seperti salon kecantikan, salon cukur, klub olahraga dan kesehatan, pusat hiburan, bioskop, dan yang sejenisnya sebagaimana yang ditentukan oleh pihak yang berwenang.
  • Kedua, mulai Ahad, 8 Syawwal 1441 (31 Mei 2020), sampai dengan Sabtu, 28 Syawal 1441 (20 Juni 2020), diberlakukan sebagai berikut:

  • Merubah waktu dizinkan keluar rumah mulai jam 6 pagi hingga 8 malam di seluruh wilayah Arab Saudi, kecuali kota Makkah al-Mukaramah.
  • Melanjutkan aktivitas yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • Diizinkan shalat Jum’at dan jemaah shalat wajib 5 waktu di seluruh masjid di Arab Saudi, kecuali masjid di Makkah al-Mukarramah, dengan tetap menjalankan protokol pencegahan penyebaran virus.
  • Melanjutkan mendirikan salat Jumat dan jemaah di Masjidil Haram, sesuai dengan protokol kesehatan dan tingkan pencegahan yang kini diberlakukan.
  • Pembukaan perkantoran pemerintah dan sektor swasta, dengan protokol yang telah ditetapkan Kementerian Sumber Daya Manusia yang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
  • Mengizinkan penerbangan lokal dalam negeri Arab Saudi.
  • Mengizinkan kembali berpergian antar wilayah dengan transportasi umum.
  • Meneruskan izin aktivitas perdagangan sebelumnya, dengan penambahan restoran dan cafe dapat melayani pelanggan di tempat.
  • Tetap melarang seluruh aktivitas yang tidak dapat dilakukannya pembatasan sosial, seperti salon kecantikan, salon cukur, klub olahraga dan kesehatan, pusat hiburan, bioskop, dan yang sejenisnya sebagaimana yang ditentukan oleh pihak yang berwenang.
  • Tetap melarang perkumpulan massa di tempat-tempat umum yang tidak menjaga pembatasan sosial, termasuk larangan menghadiri perkumpulan lebih dari 50 orang dalam, seperti pesta pernikahan, takziyah, dan semisalnya.
  • Ketiga, mulai 29 Syawal 1441 (21 Juni 2020), mengembalikan kondisi normal di seluruh wilayah dan kota Arab Saudi, kecuali kota Makkah Al-Mukarramah.

  • Dengan tetap memperhatikan instruksi kesehatan untuk tindakan pencegahan, pembatasan sosial, dan perawatan untuk menjaga dan melindungi infeksi terhadap kelompok berisiko tinggi, terutama orang tua dan mereka yang menderita penyakit kronis dan pernapasan.
  • Keempat, untuk kota Mekah al-Mukarramah, tetap mengikuti prosedur sebagaimana dijelaskan poin-poin di atas.

    Kelima, menekankan kepada seluruh warga dan penduduk di Arab Saudi agar tetap melakukan prosedur dan tindakan yang berkaitan dengan pencegahan infeksi, seperti memakai masker, mencuci tangan, sterilisasi, dan pembatasan sosial.

    Keenam, izin berpergian untuk keperluan yang penting dan darurat atau lainnya selama periode jam malam, dengan surat yang disetujui oleh pihak yang berwenang, dan izin elektronik melalui aplikasi “Tawakkalna” selama jam malam.

    Ketujuh, mengizinkan warga penghuni distrik untuk berolahraga berjalan kaki di lingkungan sekitar, selama periode jam malam sebagaimana yang dimaksud dalam poin pertama dan kedua di atas, sambil tetap mematuhi prosedur pencegahan dan pembatasan sosial yang diperlukan.

    Kedelapan, umrah dan ziarah tetap ditangguhkan, akan ditinjau secara berkala dengan memperhatikan perkembangan data kesehatan.

    Kesembilan, tetap menangguhkan penerbangan internasional hingga pemberitahuan lebih lanjut.

    Kesepuluh, seluruh prosedur di atas mengikuti evaluasi secara berkala oleh Kementerian Kesehatan, sebagai dasar pertimbangan untuk meneruskan setiap tahapan atau kembali mengambil tindakan pencegahan yang ketat sebagaimana perkembangan data kesehatan.

    Kesebelas, pemberlakuan sanksi hukum kepada individu dan tempat yang melanggar keputusan dan instruksi terkait dengan tindakan untuk membatasi penyebaran virus corona (Covid-19).

    Pemerintah Arab Saudi menyeru kepada seluruh warga penduduk dan pemilik usaha, untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab, mengikuti tindakan pencegahan dan langkah-langkahnya, dengan mematuhi arahan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. [***]

    Exit mobile version