Site icon SuaraJakarta.co

Apa Kata YLKI Soal Rencana Pencabutan Larangan Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin?

suara-jakarta-pengendara-motor-melintas-di-jalan-jenderal-sudirman-transportasi

Masyarakat pengguna kendaraan roda 2 dan 4 melintasi Jalan Jendral Sudirman, Jakarta (13/01). (Foto: Fajrul Islam/SuaraJakarta)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti langkah Gubernur DKI Anies Baswedan yang akan mencabut Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di DKI Jakarta, khususnya di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, langkah tersebut merupakan kontraproduktif untuk mengendalikan kemacetan yang diakibatkan oleh sepeda motor.

“Sebagai instrumen pengendalian lalu-lintas, pembatasan penggunaan kendaraan pribadi termasuk sepeda motor adalah mutlak,” ujar Tulus Abadi, Jumat (10/11).

Tulus mengatakan, kendaraan roda empat sudah dikenakan pembatasan, seperti three in one, ganjil genap hingga Electronic Road Pricing (ERP). Sementara sepeda motor tak memiliki instrumen kebijakan pengendalian sama sekali.

“Seharusnya gubernur Anies memperkuat dan memperluas pembatasan kendaraan pribadi, baik roda empat dan atau roda dua. Gubernur Anies bisa mempercepat implementasi ERP tersebut, guna mengatasi kemacetan secara signifikan,” kata Tulus.

Jika kendaraan pribadi tak dibatasi, menurut Tulus, nantinya lalu-lintas di Jakarta akan semakin parah. Bahkan angkutan massal seperti MRT dan LRT, akan minim penumpang, bahkan bisa bangkrut. 

Diketahui, pada Senin (6/11) kemarin, Gubernur Anies berencana akan mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 sebagai warisan yang pernah diterbitkan saat era Gubernur Ahok.

Meskipun demikian, Gubernur Anies memastikan pencabutan pergub itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sebab, pembangunan konstruksi jalur Mass Rapid Transit (MRT) dan pedestrian di sepanjang jalan Sudirman-MH Thamrin belum selesai. (IMAN)

Exit mobile version