Anies: Pelaporan Dana RT/RW Kita Menumpuk, Justru Harusnya ke Masyarakat

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengesahkan terkait revisi keputusan gubernur tentang Pelaporan Dana RT/RW yang akan mulai berlaku per 1 Januari 2018.

Dalam keputusan tersebut, Anies berkomitmen pelaporan dana akan dibuat singkat, yang dilaporkan ke masyarakat per 6 bulan sekali dan ditembuskan ke Kelurahan setiap akhir bulan.

“Kesesuaian ini lebih penting agar bisa lebih baik. Jadi meningkatkan akuntabilitas, yang akuntabilitasnya pada warga yang memilihnya,” jelas Anies di Balaikota, Kamis (7/12).

Anies menjelaskan di Jakarta ada sekitar 347.000 RT dan 372 RW, jadi total itu ada sekitar333.9000. Selama ini, pelaporan yang dilakukan menumpuk.

“Kenyataannya ada laporan itu, sementara kami melihat filosofinya adalah kita ingin agar pelibatan warga lebih tinggi agar pertanggung jawaban itu disampaikan kepada orang yang memilih mereka,” jelasnya.

BACA JUGA  Anies Baswedan Resmikan Gedung HKBP Semper, Masihkah Ada Yang Mengatakan Anies Hanya Pemimpin Muslim?

Diketahui, selama ini 30.407 RT dan 2.732 RW melaporjan penggunaan dana bulana kepada Pemprov DKI per tiga bulan. Namun, aturan tersebut diubah menjadi setiap RT/RW mencatat pengeluaran bulanan dan melaporkan kepada warga dalam musyawarah RT/RW minimal sekali dalam 6 bulan.

“Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 171 tahun 2016 tentang Pedoman RT/RW khususnya Pasal 45 dan Pasal 44, di mana pembiayaan RT/RW tidak hanya dari Pemerintah Daerah tapi juga bisa berasal dari swadaya warga, bantuan lain yang sah, dan usaha lain yang sah. Sehingga, pertanggung jawaban RT/RW terhadap warganya adalah mencakup semua komponen tersebut,” jelas Anies. (RDB)

Related Articles

Latest Articles