Anggota DPR RI Ini Minta Pemkab Brebes Serius Lakukan Sosialisasi Bencana

SuaraJakarta.co, BREBES – Anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah IX Fikri Faqih minta salah satu anak buah Gubernur Ganjar Pranowo, yaitu Pemkab Brebes, untuk serius lakukan sosial tentang Kebencanaan.

Pasalnya, Fikri mendapati banyak keluhan dari warga (konstituen) pemilihnya tentang Kebencanaan saat melakukan reses di Kabupaten Brebes, Rabu (6/1).

“Minimnya sosialisasi dari pemerintah dan terlalu rigidnya peraturan perundangan tentang Kebencanaan, menjadi penyebab para korban bencana tidak mendapat bantuan dari pemerintah,” jelas Fikri di hadapan masyarakat Kecamatan Bumiayu.

Menanggapi penjelasan dari Fikri ini, Kepala Desa Sindangwangi Darso mengamini apa yang disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut. Menurut Darso, pihaknya sering kebingungan mengenai sistem pelaporan saat terjadi bencana di pedukuhan setempat. Ia mencontohkan, saat terjadi bencana kebakaran di bulan Agustus 2015 silam, pihaknya  sudah mendokumentasikan dan melaporkan kejadian ini ke pemkab Brebes.

BACA JUGA  PKS Tegaskan Komitmen Perjuangan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

“Tapi, sampai hari ini tidak ada tanggapan dari pihak terkait.  Akhirnya, merebak prasangka buruk di masyarakat, jangan-jangan dana bantuan sudah cair tapi tidak disebarkan kades. Langkah apa yang harus ditempuh dan kemana kami harus mengadu?” keluh Darso kepada Fikri.

Fikri menjelaskan, penetapan Status Bencana tertuang dalam UU Nomor tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam UU itu disebutkan Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau fakto non-alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

“Sementara itu, status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana, yakni BPBD di tingkat daerah dan BNPB di tingkat pusat,” jelas Fikri.

BACA JUGA  Patut Ditiru, Driver Grab Car yang Sadar Bayar Zakat

Untuk menjawab persoalan warga tersebut, Fikri mendesak pemerintah daerah agar lebih peka terhadap warganya yang terkenda bencana tanpa terlalu kaku dalam menafsirkan bunyi undang-undang

“Bupati atau walikota kan bisa memberi mekanisme santunan kepada korban terdampak, meski tidak ada yang meninggal akibat bencana, hal itu juga diatur undang-undang,” papar legislator asli Tegal ini.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles