Site icon SuaraJakarta.co

Anda PNS DKI? Berikut Jadwal Libur Lebaran Resmi yang Dikeluarkan Pemprov

pns-jilbab-baru-lg-one-suara jakarta

Ilustrasi. (Foto: setkab.go.id)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Djarot Saeful Hidayat, meminta seluruh jajaran PNS di lingkungan Pemprov DKI untuk menaati peraturan mengenai libur Lebaran 2015.

Pasalnya, menurut mantan Walikota Blitar tersebut, Pemerintah Provinsi DKI telah memberikan libur panjang dari 16 Juli hingga 21 Juli 2015. Djarot menambahkan bagi PNS yang menambah waktu liburnya akan dikenakan sanksi berat

“PNS tak boleh nambah libur. Tidak boleh bolos. Kalau ketahuan, tunjangan kinerja daerah (TKD) mereka langsung dipotong,” kata Djarot sebagaimana dikutip dari laman Metrotvnews.com, Jumat (10/7)

Kepala BKD DKI, Agus Suradika, menjelaskan bahwa kebijakan libur lebaran tersebut telah sesuai dengan kebijakan cuti bersama pemerintah pusat.

Agus menambahkan bahwa bagi PNS DKI yang bolos di hari pertama kerja setelah lebaran (22 Juli), akan mendapat sanksi berupa teguran lisan dan tidak diberikan TKD selama satu bulan penuh

“Kalau ada pegawai bolos kerja, mangkir kerja pada hari pertama masuk keja, kita kenakan sanksi. Apa mau TKD dipotong hanya karena bolos satu hari,” jelasnya

Berikut jadwal libur Lebaran PNS DKI:

Kamis 16 Juli: cuti bersama lebaran
Jumat 17 Juli: Hari Raya Idul Fitri
Sabtu 18 Juli: Hari Raya Idul Fitri
Minggu 19 Juli: libur
Senin 20 Juli: cuti bersama
Selasa 21 Juli: cuti bersama

Exit mobile version