Anda Pendatang Baru di Jakarta? Segera Lapor RT/RW Ya!

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pasca arus balik lebaran 2017, diprediksi angka urbanisasi ke Jakarta semakin tinggi dibandingkan tahun lalu.

Di Jakarta Barat, misalnya, terdapat sekitar 15.000 penduduk baru menurut analisa dari Dukcapil Jakarta Barat.

“Kami perkirakan sebanyak 15.000 penduduk baru berdatangan ke Jakarta Barat setelah Lebaran kemarin,” ujar Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kasudin Dukcapil) Jakarta Barat, Muhammad Hatta, sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (5/7/2017).

Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, meminta agar pendatang yang baru datang ke Ibukota segera melapor ke pengurus RT/RW tempatnya tinggal.

“Selanjutnya, dilaporkan di kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan sehingga terpantau,” ucap Djarot, Selasa (4/7) di Balai Kota.

BACA JUGA  Anies Ajak Dubes Norwegia dan Denmark ke Pintu Air Manggarai, Bahas Apa?

Ditegaskan Djarot, pemprov tidak pernah melarang para pendatang baru untuk tinggal di Ibukota. Namun, mereka harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Dijabarkan Djarot, para pendatang baru harus mempunyai tujuan yang jelas dan memiliki jaminan tempat tinggal di Jakarta serta ada surat pengantar dari pengurus RT/RW di daerahnya. (RDB)

Related Articles

Latest Articles