Aliran Listrik di Kantor Kelurahan dan Kecamatan di Jakpus Ilegal, Walikota Instruksiman Agar Segera Diputus

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede meminta kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Pusat untuk memutus aliran listrik liar di kantor pemerintahan seperti kelurahan dan kecamatan.

Rencana pemutusan aliran listrik itu disebabkan adanya temuan MCB listrik yang tidak masuk dalam KWH meteran listrik. Seluruh kantor kelurahan dan kecamatan di wilayah Jakpus, diduga melakukan sambungan listrik ilegal untuk meningkatkan daya saat memberikan pelayanannya kepada warga.

Temuan itu, didapati petugas Sudin Perindustrian dan Energi saat melakukan pengecekan terhadap kantor-kantor pemerintahan di Jakpus.

“Hampir seluruh kantor kelurahan melakukan sambungan listrik liar, selain itu kantor kelurahan juga bangunannya sudah lama,” ungkap Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Pusat, Iswandi, Selasa (29/08/2017).

BACA JUGA  Sabet Penghargaan Proklim, Camat dan Lurah Bakal Naik Jabatan

Lanjut Iswandi mengatakan, hampir seluruh kantor kelurahan yang melakukan penyambungan listrik ilegal ini digunakan untuk meningkatkan daya kebutuhan server e-KTP. “Kita temukan MCB nya, tapi tidak dimasukan ke dalam hitungan meteran listrik. Sehingga tidak tercatat, kan sama saja liar,” jelasnya.

Sementara itu, disela-sela rapat pimpinan (Rapim) tingkat, Wali Kota Jakpus, Mangara Pardede langsung menginstruksikan Sudin Perindustrian dan Energi untuk segera memutus aliran listik ilegal di kantor-kantor anak buahnya itu.

“Putus seluruh listrik liar yang ada di kantor pemerintahan, baik di kantor kelurahan maupun kecamatan,” tandasnya. (Van)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles