SuaraJakarta.co, JAKARTA – Asisten Kesejahteraan Masyarakat Jakarta Pusat, M. Fahmi mengingatkan kepada seluruh SKPD/UKPD untuk membuka akses informasi teknologi setransparan mungkin. Hal itu dilakukan untuk dapat melihat penginputan anggaran yang belum tervalidasi.
Hal itu disampaikan Fahmi saat memberikan pengarahan di acara apel senin, (23/5).
“Kapenko Jakpus tetap akan membuka bagi penginputan yang belum divalidasi, sepanjang itu tidak sama dengan pagu dan rincian agar segera diulang untuk bisa sama,” ucap Fahmi.
Fahmi menambahkan, Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa ujian kenaikan pangkat melalui ijasah untuk pegawai disesuaikan dengan ijasah baru yang lebih tinggi.
Selain itu, untuk ujian kenaikan pangkat pendidikan pegawai dengan pangkat tertinggi disesuaikan dengan memiliki ijasah baru. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs jackop@jakarta.co.id dimulai tanggal 23 Mei sampai 3 Juni dimana penerimaan berkasnya paling lama 6 Juni 2016.
Untuk kenaikan pangkat periode 1 Oktober tahun 2016, kata Fahmi, baik kenaikan pangkat reguler maupun kenaikan pangkat untuk menduduki jabatan struktural, juga kenaikan pangkat karena penyesuaian ijasah atau peningkatan pendidikan berkas diterima paling lambat 8 juli 2016.
“Pegawai dengan masa kerja 30 tahun serta berumur minimal 50 tahun atau lebih dapat mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri dengan mendapat uang pensiun 70% dari gaji pokok perbulan,” ungkap Fahmi (Ivan)