Akses Informasi Seluruh SKPD dan UKPD di Jakarta Pusat Harus Dilakukan Setransparan Mungkin

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Asisten Kesejahteraan Masyarakat Jakarta Pusat, M. Fahmi mengingatkan kepada seluruh SKPD/UKPD untuk membuka akses informasi teknologi setransparan mungkin. Hal itu dilakukan untuk dapat melihat penginputan anggaran yang belum tervalidasi.

Hal itu disampaikan Fahmi saat memberikan pengarahan di acara apel senin, (23/5).

“Kapenko Jakpus tetap akan membuka bagi penginputan yang belum divalidasi, sepanjang itu tidak sama dengan pagu dan rincian agar segera diulang untuk bisa sama,​”​ ucap Fahmi​.​

​Fahmi ​men​ambahkan​, ​S​urat ​E​daran Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta men​egaskan bahwa​ ujian kenaikan pangkat ​melalui ​ijasah untuk pegawai​ disesuaikan​ dengan ijasah baru yang lebih tinggi.

Selain itu, untuk ujian kenaikan pangkat pendidikan pegawai dengan pangkat tertinggi d​isesuaikan dengan​ memiliki ijasah baru. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs jackop@jakarta.co.id dimulai tanggal 23 Mei sampai 3 Juni ​dimana​ penerimaan berkasnya paling lama 6 Juni 2016.

BACA JUGA  Habis Ganjil Genap, Terbitlah ERP, Mana Lebih Dulu?

Untuk kenaikan pangkat periode 1 Oktober tahun 2016, kata Fahmi, baik kenaikan pangkat reguler ​maupun ke​naikan pangkat ​untuk ​menduduki jabatan struktural, ​juga ​kenaikan pangkat karena penyesuaian ijasah atau peningkatan pendidikan berkas diterima paling lambat 8 juli 2016.

“Pegawai dengan masa kerja 30 tahun serta berumur minimal 50 tahun atau lebih dapat mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri dengan mendapat uang pensiun 70% dari gaji pokok perbulan,” ungkap Fahmi (Ivan)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles