Site icon SuaraJakarta.co

Ahok Divonis, Anies: Kita Hormati Putusan Pengadilan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan angkat bicara soal putusan terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang divonis dua tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim.

“Secara prinsip kita semua adalah warga negara yang mentaati hukum, begitu juga kita hormati undang undang, termasuk keputusan institusi pengadilan,” jelas Anies di Bidara Cina, Jakarta Timur, Selasa (9/5).

Anies tidak mau ikut berpolemik atas keputusan pengadilan terhadap Ahok itu. Dia hanya ingin fokus pada urusan warga Jakarta. “Saya akan fokus pada melayani warga Jakarta, untuk menggerakkan warga Jakarta,” ujar calon yang diusung oleh PKS dan Gerindra ini.

Diketahui, pagi ini, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi telah menjatuhkan vonis terhadap Ahok dengan putusan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (ultra petita) atas kasus Penistaan Agama.

“Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan,” tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). (RDB)

Exit mobile version