900 Juta Alokasi Dana Desa, Yuk Awasi Pengelolaannya!

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Besarnya alokasi Dana Desa hingga mencapai 900 juta rupiah per desa berpotensi untuk disalahgunakan di luar peruntukannya untuk menyejahterakan masyarakat setempat.

Oleh karena, peran aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dana tersebut menjadi sebuah keharusan.

“Masyarakat harus mengawasi dana desa yang sudah cair. Segala bentuk penyelewengan bisa disanksi pidana, bahkan sudah ada kasus yang disidik, seperti enam kepala desa yang di Maluku Utara itu,” jelas Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly sebagaimana rilis yang diterima suarajakarta.co, Sabtu (12/8).

Junaidi menambahkan jika peruntukan Dana Desa tersebut tepat guna, maka akan mampu menyejahterakan rakyat. Salah satunya dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau bantuan pemodalan.

BACA JUGA  Perbanyak Jumlah Petugas Jumantik Sebagai Strategi Cegah FBD

“Jika dana desa dibuat badan usaha, diharapkan kelak bisa memberikan kemanfaatan perekonomian secara bergulir bagi desa tersebut,” jelas wakil rakyat dari Lampung ini.

Komisi XI, tambah Junaidi, akan memfasilitasi proses pengajuan tersebut ke pihak perbankan.

“Ada program KUR (kredit usaha rakyat) dari perbankan yang optimalisasinya belum maksimal, padahal bisa sangat membantu permodalan masyarakat desa,” papar Junaidi.

Related Articles

Latest Articles