80 Wajib Pajak di Jakarta Utara Menunggak Pajak

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebanyak 80 wajib pajak (WP) badan maupun individu yang menunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta Utara diberikan stiker dan plang tunggakan pajak, Selasa (14/11/2017). Total tunggakan pajak dari 80 WP dengan 118 Nilai Obyek Pajak (NOP) sebesar Rp 73,8 miliar.

Wali Kota Jakarta Utara, Husein Murad menyebutkan target pajak Jakarta Utara dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017 menjadi Rp 1,9 triliun. “Saya imbau kepada obyek pajak untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Kepada Sudin Pajak juga wajib menempel stiker maupun plang di tempat yang mudah dibaca masyarakat agar memberi efek jera (malu),” ujar Husein di Kantor Pemkot Jakarta Utara, Selasa (14/11/2017).

BACA JUGA  Pemkot Jakarta Pusat Akan Gelar Operasi Biduk Di 16 Kecamatan

Ia berharap, para penunggak pajak dapat membayar kewajibannya sebelum akhir Desember 2017. “Jika masih menunggak nanti akan ditindaklanjuti hingga pengadilan. Sekarang petugas menempel stiker wajib pajak, kita cari yang sudah jatuh tempo, persuasif dengan stiker, jadi kita tidak perlu melakukan penyitaan,” tambah Husein.

Adapun beberapa titik pajak yang dipantau langsung adalah gudang peti lemas Berdikari Koja dan showroom sentra otomotif di Jalan Yos Sudarso, Kantor Telkom Jakarta Utara. (man)

Hermawanto
Author: Hermawanto

Related Articles

Latest Articles