SuaraJakarta.co, JAKARTA – Empat orang pembuang sampah sembarang di acara Car Free Day (CFD) Jalan Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat langsung dikenakan sanski teguran.
“Mau dibawa ke mana pak saya,” ucap seorang warga yang terjaring. Kemudian petugas langsung memggiring warga tersebut untuk diintrograsi.
“Anda membuang sisa makanan di jalanan itu dilarang Perda. Makanya anda harus bertanggung jawab, ayo ikut,”ucap seorang petugas di lokasi CFD.
Tak hanya teguran, petugas juga memberikan sanksi hukuman bagi pembuang sampah itu untuk membayar denda yang telah ditentukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nonor: 3 tahun 2013 pasal 130 tentang larangan membuang sampah sembarangan.
Ke empat orang tersebut, tertangkap petugas saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) LH Kecataman Tanah Abang, H. Zulkarnaini didampingi Kasatpel lainnya, Wahyu Simatupang mengaku, ke empat orang tersebut terjaring petugas karena membuang sisa makanan dan puntung rokok di Jalan Thamrin, Tanah Abang, Jakpus. Minggu (18/03/2018) pagi.
“Ada 4 orang yang terjaring, ada yang ditegur petugas dan ada pula yang diberi sanksi membayar denda ditempat,” ujarnya.
Ia berharap, kegiatan OTT yang digelar rutin setiap hari Minggu ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar pembuangan sampah.
“Mereka sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi membuang sampah di jalanan,” tandasnya. (Van)