Bharada E Harus Objektif dan Kooperatif Untuk Jadi Justice Collaborator

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pengacara muda Gerardin Ferrari mengatakan Bharada E harus objektif dan kooperatif jika ingin menjadi justice collaborator (JC). Apalagi kuasa hukumnya telah mengajukan hal tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya permintaan kuasa hukum Bharada E terhadap LPSK untuk menjadikan Bharada E sebagai justice collaborator sudah sangat tepat.

“Dasar hukum Bharada E jadi JC itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu,” kata Gerardin Ferrari, di Jakarta (10/8/2022).

Praktisi hukum alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyampaikan, dalam konteks permohonan Bharada E untuk menjadi JC hendaknya ia harus mengakui bahwa bukan dialah pelaku utamanya. Ia menambahkan cara membongkar kasus kematian Brigadir J salah satunya adalah dengan menjadikan Bharada E sebagai JC.

BACA JUGA  Motor Modifikasi Honda CBR Sedot Perhatian Bikers di Jambore Bali

“Dalam angka 9 SEMA Nomor 04 Tahun 2011 cukup jelas bahwa salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan,” ungkapnya.

Manager Law Firm Gerardin Ferrari itu secara substantif menegaskan bahwa LPSK perlu menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E menjadi JC.

“Saya merekomendasikan kepada LPSK agar meminta ketegasan dan perlindungan kepada Presiden supaya kasus ini betul-betul terbuka terang benderang dan transparan,” ujar Gerard.[*]

Suara Jakarta
Author: Suara Jakarta

Related Articles

Latest Articles