Site icon SuaraJakarta.co

Kini Pelayanan Adminduk di DKI Jakarta Hanya Butuh 15 Menit

Warga sedang dilayani di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Kantor pelayanan PTSP melayani berbagai macam pengurusan dokumen, mulai dari SIUP, IMB, KTP dan KK.(Foto-Istimewa).

SuaraJakarta.co, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan untuk seluruh warga Jakarta semakin cepat, yaitu hanya butuh waktu 15 menit. Contoh pengurusan KTP yang sebelumnya membutuhkan satu jam hingga beberapa hari, kini hanya 15 menit.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Jakarta dan melaksanakan layanan administrasi kependudukan sesuai dengan standar yang berlaku. Layanan ini dapat berjalan sesuai durasinya dengan catatan kondisi jaringan internet yang baik dan persyaratan dari masyarakat sudah lengkap,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Senin (18/4/2022).

Menurut Budi hanya ada satu layanan yang membutuhkan waktu lebih lama yaitu layanan pemanfaatan akses data kependudukan yang memerlukan waktu 480 menit. Budi menambahkan, inti dari layanan ini adalah efisiensi waktu warga, sehingga warga yang mengurus layanan dukcapil masih bisa melakukan aktivitas lain dalam hari yang sama.

Standar pelayanan ke depan, kata Budi, akan terus diupayakan mencapai standar pelayanan yang optimal dalam penyelesaian dokumen kependudukan agar prosesnya dapat berlangsung semakin cepat, akurat dan tuntas.

“Optimalisasi pelayanan ini sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelesaian Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, yang terbit pada Maret 2022,” tambah Budi.

Budi juga menuturkan, percepatan layanan ini direalisasikan melalui berbagai perbaikan, seperti peningkatan kinerja petugas, serta perbaikan pola kerja.

“Sederhananya petugas dengan cepat dan sigap, langsung memproses dokumen persyaratan dari warga, sehingga pelayanannya menjadi cepat. Dengan pelayanan cepat, akurat dan tuntas sesuai durasinya, maka warga DKI yang dapat terlayani juga semakin banyak sehingga tidak perlu mengantre terlalu lama,” ujar Budi.

Berikut rincian layanan administrasi kependudukan yang selesai dalam 15 menit, 30 menit, 60 menit dan 480 menit:

 

Untuk 12 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 15 menit:

 

  1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun.

 

  1. Penerbitan Kartu Keluarga (KK).

 

  1. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik).

 

  1. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

 

  1. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE.

 

  1. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP).

 

  1. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran.

 

  1. Penerbitan Kutipan Akta Kematian.

 

  1. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati.

 

  1. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan.

 

  1. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

 

  1. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.

 

Untuk 13 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 30 menit:

 

  1. Perekaman dan penerbitan KTP elektronik.

 

  1. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan.

 

  1. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian.

 

  1. Pelaporan Perjanjian Perkawinan.

 

  1. Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan.

 

  1. Pencatatan Pengangkatan Anak.

 

  1. Pencatatan Pengakuan Anak.

 

  1. Pencatatan Pengesahan Anak.

 

  1. Perubahan nama.

 

  1. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil.

 

  1. Perubahan Akta Pencatatan Sipil.

 

  1. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui pengadilan.

 

  1. Perubahan status kewarganegaraan.

 

Untuk 8 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 60 menit:

 

  1. Pencatatan biodata penduduk lebih 12 tahun.

 

  1. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.

 

  1. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.

 

  1. Layanan konfirmasi dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

 

  1. Pemanfaatan data dan informasi kependudukan berupa data agregat.

 

  1. Pelayanan terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, pemakaman, rumah ibadah, Kantor Urusan Agama, serta pelayanan pindah datang dalam dan luar negeri.

 

  1. Pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/contrarius actus.

 

  1. Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil karena penguasaan salah satu pihak bersengketa.

 

Untuk 1 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 480 menit:

 

  1. Pemanfaatan akses Data Kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.[***]

 

Sumber : beritajakata.id

Exit mobile version