Site icon SuaraJakarta.co

29 Kelurahan Ditetapkan Sebagai Kelurahan Sadar Hukum Karena Berhasil Membina Masyarakatnya

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Untuk meningkatkan keasadaran masyarakat terhadap hukum, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki indikator di setiap daerah, yakni peran kelurahan dalam membina masyarakat sadar hukum.

Ada 29 kelurahan di Jakarta yang telah memenuhi indikator tersebut, sehingga ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, kelurahan yang ditetapkan sebagai sadar hukum bisa memotivasi kelurahan lainnya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakatnya.

Berikut 29 kelurahan di Jakarta yang ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum;

1. Jakarta Pusat

Kelurahan Kemayoran, Harapan Mulia, Gondangdia, Duri Pulo, Kebon Melati, Mangga Dua Selatan, dan Kelurahan Kampung Rawa.

2. Jakarta Utara

Kelurahan Pluit, Kelurahan Lagoa, dan Kelurahan Cilincing.

3. Jakarta Barat

Kelurahan Kamal, Kedaung Kali Angke, Kelapa Dua, Palmerah, Pinangsia, Srengseng, Tanjung Duren Selatan, dan Kelurahan Tambora.

4. Jakarta Selatan

Kelurahan Rawa Jati, Pengadegan, Kebon Baru, Manggarai Selatan dan Cilandak Barat.

5. Jakarta Timur

Kelurahan Muncul, Bambu Apus, Pondok Bambu, Malaka Sari, Pisangan Baru, dan Kelurahan Palmeriam. (EDI)

Exit mobile version