SuaraJakarta.co, JAKARTA – Puluhan kucing liar di kawasan Rusun Penjaringan Jakarta Utara ditangkap petugas Sudin Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Utara Kamis (28/12/2017). Penangkapan dilakukan lantaran keberadaannya dikhawatirkan dapat menyebarkan virus rabies.
“Tentunya selain adanya laporan warga masyarakat, penangkapan kucing liar ini untuk mencegah terjadinya rabies yang disebabkan oleh gigitan kucing-kucing liar tersebut,” ucap Wahyu Prabowo, Kepala Unit Rusun Sederhana (UPRS) Penjaringan kepada suarajakarta.co.
Menurutnya, penangkapan terhadap kucing-kucing liar tersebut, juga sesuai dengan Perda No.11/1995 tentang pengawasan hewan rentan rabies sekaligus mempertahankan predikat DKI Jakarta bebas rabies sejak 2004 lalu.
Selanjutnya, kata Wahyu Prabowo, operasi tangkap kucing liar dilakukan diblok A. B. C D dan Blok Cempaka Kenanga yg dilakukan Suku Dinas KPKP Kota Administrasi Jakarta Utara
“Dalam operasi tersebut berhasil di tangkap 25 ekor kucing,” bebernya (man)