2.383 Penduduk Jakpus Tercatat Telah Mendapat Pelayanan Akte Gratis Di Bulan Oktober 2016

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Suku Dinas Kependudukan dan Pentcatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat telah melayani pembuatan akta kelahiran sebanyak 2.383 dokumen. Pelayanan dilakukan secara gratis.

Pelayanan gratis tersebut juga meliputi pelayanan 537 dokumen kematian dan 412 perkawinan non pribumi serta pelayanan 52 perceraian yang dicatat pada bulan Oktober ini.

Kepala Seksi pencatatan Sipil Sudin Dukcapil Jakpus. H. Dalimunthe mengatakan, pengurusan dokumen tidak dipungut biaya, alias gratis. Warga masyarakat diharapkan dapat melengkapi persyaratannya.”Kita akan melayani masyarakat yang mengurus dokumen secara gratis”, ucap H. Dalimunthe, Selasa (11/10/2016) sore.

Ia menjelaskan, proses pengurusan saat ini juga sudah mudah dengan sistem online.

“Warga juga sudah disosialisasikan dengan Surat edaran kementerian dalam negeri dan prinsip nya masyarakat sudah tahu”, jelasnya (Ivan)

SuaraJakarta.co
BACA JUGA  Tingkat Popularitas Parpol Dikalangan Generasi Pemuda Meningkat
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles