SuaraJakarta.co, JAKARTA – 18 pedagang binaan JP 56 di kantin kompleks kantor Pemkot Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir mengikuti sosialisasi pembayaran retribusi melalui auto debet (debet langsung) Bank DKI, Senin (24/07/2017).
Selain diinformasikan tentang berapa besaran biaya retribusi per hari, dalam sosialisasi ini juga dilakukan pendataan PKL sekaligus pembukaan rekening Bank DKI.
Kepala Seksi Koperasi dan UKM Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat, Julius Effendi Sagala mengaku, kegiatan sosialisasi ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 170 tahun 2014 tentang percepatan pendataan dan pendaftaran para PKL dalam program pembayaran retribusi dengan sistem auto debet melalui PT Bank DKI.
“Ketetapan retribusi besarannya Rp 5.000 per hari, atau Rp 150.000 per bulan mengacu Perda nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah yang mengkategorikan mereka sebagai tempat usaha tertutup dengan intensitas sedang,” ucap Julius.
Julius mengatakan, sosialisasi pembayaran retribusi melalui auto debet Bank DKI kepada pedagang ini sehubungan telah terbitnya Surat Keputusan (SK) Walikota Jakarta Pusat nomor 67 tahun 2017 pada tanggal 12 Mei lalu.
“Setelah SK terbit. Kami wajib melakukan penarikan retribusi bank DKI. Makanya langsung disosialisasikan dan bulan Juli ini akan dilakukan penarikan untuk retribusi bulan Juni,” ungkap Julius.
Meski begitu, sambung Julius, penarikan retribusi pedagang binaan ini dilakukan setiap tanggal 15, 20, dan 25 setiap bulannya.
“Jadi ketika pada tanggal 15 tidak terdebet mungkin karena saldonya nggak cukup, jadi nanti akan diautodebet di tanggal berikut,” katanya. (Van)