SuaraJakarta.co,JAKARTA – Sebanyak 123 Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satpol PP Jakarta Pusat angkatan gelombang ke III, diperpanjang masa kontraknya hingga tahun 2018.
Dalam penandatangan kontrak kerja PTT tersebut dihadiri, Wakasat Pol PP DKI Jakarta, H. Hidayatullah, Asisten Pemerintahan Setko Jakpus, A. Sujanto Budiroso, Kasatpol PP Jakpus dan 8 Kasatgas Pol PP serta seluruh PTT, Satpol PP Jakarta Pusat berlangsung di ruang pola kantor Pemkot Jakpus, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jakpus, Jumat (07/04/2017).
Budiroso mengatakan, pegawai Tidak Tetap (PTT) Satpol PP Jakpus harus bekerja sungguh-sungguh sesuai dengan aturan dan ketentuan Undang-undang (UU), Apartur Sipil Negara (ASN).
“Terkait dengan UU ASN tentang kepegawaian, ada dua yakni PNS dan P3K,” ucap Budiroso.
Ia menjelaskan, P3K itu, mereka bukan PNS, tapi dalam UU ASN perlakuannya sama dengan PNS seperti diberikan gaji, tunjangan dan jabatan, tapi mereka tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), dan juga tidak menerima dana pensiun.
“Nantinya mereka juga akan mengikuti tahapan penyetaraan sesuai dengan ketentuan dan aturan UU ASN melalui Badan Kepegawai Daerah (BKD),” jelasnya.
Yang terpenting, sambung Budiroso, mereka bekerja saja mengikuti aturan dan ketentuan. UU ASN. Tentunya bekerja dengan disiplin. (Van)