SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebanyak 115 reklame tidak berizin di wilayah Jakarta Pusat menjadi target pembongkaran Pemerintah Kota pada tahun ini. Reklame yang habis masa izinnya tersebut akan segera dibongkar petugas.
Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, berdasarkan pendataan sementara ada sebanyak 115 reklame yang tidak berizin maupun habis masa izinnya.
“Dari 115 reklame, seluruhnya akan segera dibongkar,” jelas Mangara disela-sela rapim, Selasa (28/02/2017) pagi.
Meski begitu, sambung Mangara, pihaknya berharap Suku Badan Pajak dan Retribusi Jakarta Pusat dapat mendata ulang ratusan reklame tersebut. Sehingga rencana pembongkaran dapat terprogram sesuai jadwal.
“Satpol PP Jakpus juga harus secepatnya menyiapkan anggaran maupun alat berat untuk membongkar reklame setinggi sekitar 20 meter lebih,” tegas Mangara (Van)