SuaraJakarta.co, JAKARTA – Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara lakukan layanan Pembinaan Kependudukan (Biduk) di 9 RT yang ada di RW 02 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Wilayah ini merupakan kantong kedatangan penduduk penadatangani Baru terbanyak di Jakarta Utara, menyusul Kecamatan Penjaringan.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Junaedi mengatakan operasi biduk yang dilakukan sifatnya merupakan pembinaan bukan penertiban represif.
“Pelaksanaan kegiatan ini jangan dimaknai kita menolak kedatangan dari warga baru. Kita hanya melakukan pembinaan bukan penertiban,” ujar Junaedi, Rabu (26/7/2017).
Ia meminta agar para pendatang yang datang ke Jakarta Utara untuk tertib administrasi dan melapor ke Kelurahan atau pengurus RT dan RW.
“Jika masih membandel tidak melaporkan diri bisa dikenakan tindakan pidana ringan seperti denda ataupun hukuman kurungan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Edison Sianturi menyebutkan wilayah Jakarta Utara termasuk daerah yang memiliki kantong kedatangan warga.
“Kantong di Jakarta Utara ini termasuk banyak karena ada pusat ekonomi dan industri, seperti di Sukapura dan Marunda ada Kawasan Berikat Nusantara. Ada juga Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Edison.
Di Jakarta Utara per Januari 2017 jumlah warga yang terdata dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta sebanyak 1.707.095 jiwa, sedangkan pada Juni 2017 bertambah 8.224 jiwa menjadi 1.715.319 jiwa.
Bila dilihat dari arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1438 H, seantero ibukota Jakarta pada saat arus mudik jumlah warga yang keluar ada 6.414.304 jiwa sedangkan pada saat arus balik ada 6.486.052 jiwa.
Artinya jumlah warga pendatang pada Idul Fitri 1438 H lalu di ibukota ada sebanyak 71.748 jiwa, dimana 15,35% atau 11.042 jiwa penduduk yang datang itu ada di Jakarta Utara.
“Kami sengaja tidak melakukan operasi di terminal dan stasiun karena mereka baru datang, sehingga kurang optimal dan manusiawi jika langsung didata. Sesuai peraturan, pendataan dilakukan sejak H+7 hingga 14 hari setelahnya,” ucap Edison Sianturi dikantor Kelurahan Sukapura.
Sebanyak 95 petugas gabungan Satpol PP, Dukcapil, pengurus RT dan RW, serta PPSU menyisir wilayah RW 02 Sukapura di bawah koordinasi Kasudin Dukcapil Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat dan Lurah Sukapura Tri Budiyanto. (MAN)