Site icon SuaraJakarta.co

Terdakwa Tidak Diketahui, Microsoft Ajukan Gugatan Pembajakan

SuaraJakarta.co, LOS ANGELES – Gugatan terhadap terdakwa yang tidak diketahui mungkin sangat tidak lazim. Namun, hal yang berbeda terjadi di Los Angeles, Amerika Serikat. Microsoft mengajukan gugatan hukum terhadap IP Address 74.111.202.30 yang tidak diketahui milik siapa.

Gugatan tersebut terkait dengan pembajakan Windows 7 yang bisa diakses di melalui alamat IP tersebut. Berdasarkan pelacakan yang dilakukan Microsoft, IP Address itu berada di Temecula, Los Angeles. Dari IP Address tersebut, diketahui publik bisa mendapatkan berbagai product keys Windos 7 bajakan.

Hingga saat ini, Microsoft telah mendaftarkan gugatan hukum ke pengadilan setempat. Pihak perusahaan menyatakan kode aktivasi bisa diakses di salah satu server yang berlokasi di Tukwila.

Diketahui pencurian kode aktivasi ini muncul di salah satu entitas komersial. Jumlah kode aktivitasi windos 7 bajakan ini mencapai ratusan yang disebarkan melalui entitas tersebut.

Akibat pembajakan ini, Microsoft mengalami kerugian hingga miliaran dollar per tahun. Pada 2013, Microsoft mengaku alami kerugian hingga 9.7 miliar dollar Amerika Serikat. (*)

sumber: digital trends

Exit mobile version