SuaraJakartaCo, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp 31 miliar untuk pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi menghadapi ancaman cuaca ekstrem yang berpotensi memicu banjir dan gangguan aktivitas warga.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jakarta Isnawa Adji mengatakan, OMC menjadi bagian penting dari strategi mitigasi bencana hidrometeorologi, terutama saat curah hujan berada di atas normal.
“OMC ini bukan hanya soal hujan deras, tapi bagaimana mengurangi risiko lanjutan seperti banjir, pohon tumbang, longsor, kemacetan, hingga kerugian sosial dan ekonomi,” kata Isnawa, Jumat (16/1/2026).
Menurut Isnawa, tanpa langkah mitigasi yang terukur, dampak cuaca ekstrem akan langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, Pemprov Jakarta menyiapkan anggaran khusus agar pelaksanaan OMC bisa dilakukan secara cepat dan terencana.
OMC Tak Hanya Saat Musim Hujan
Isnawa menjelaskan, Operasi Modifikasi Cuaca tidak hanya difokuskan pada musim hujan. Pada musim kemarau, OMC juga dapat digunakan untuk menciptakan hujan buatan, terutama guna membantu menekan polusi udara di Jakarta.
Namun demikian, pelaksanaan OMC tidak bisa dilakukan sembarangan. BPBD Jakarta hanya menjalankan operasi tersebut berdasarkan rekomendasi BMKG, surat kesiapsiagaan BNPB, serta arahan Gubernur Jakarta.
“Semua langkah harus berbasis data cuaca dan keputusan pimpinan. Jadi tidak dilakukan secara asal,” ujarnya.
Durasi OMC Bisa Diperpanjang
Sebelumnya, Pemprov Jakarta juga telah memutuskan memperpanjang pelaksanaan OMC yang dimulai sejak 13 Januari 2026 hingga 22 Januari 2026. Perpanjangan ini dilakukan menyusul adanya peringatan potensi hujan ekstrem di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Pemprov berharap, melalui OMC, risiko banjir dan dampak cuaca ekstrem dapat ditekan sehingga aktivitas warga tetap berjalan normal.

