SuaraJakartaCo jakarta– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan gedung Kementerian Agama (Kemenag) di Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat, menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 54/MK/KN/2026.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, proses peralihan aset dari Kemenag ke Kementerian Haji terus berjalan dan kini telah tercatat dalam sistem Barang Milik Negara (BMN).
“Perkembangan peralihan aset sampai dengan saat ini sudah masuk pencatatannya di aplikasi BMN Kementerian Haji dan Umrah sebanyak 243 satuan kerja,” ujar Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).
Ia menambahkan, termasuk dalam proses tersebut adalah pengalihan gedung kantor di Thamrin yang kini secara administratif telah berstatus sebagai aset Kementerian Haji dan Umrah.
“Termasuk peralihan aset gedung kantor Thamrin Nomor 6 Jakarta telah terbit Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/MK/KN/2026 beralih menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah,” katanya.
Bertahap, Sejumlah Aset Masih Berproses
Dahnil menjelaskan, Kemenag telah melakukan pengalihan aset secara bertahap sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Namun demikian, masih terdapat sejumlah aset yang belum diserahkan, di antaranya beberapa Wisma Haji di berbagai daerah.
“Kami masih mengalami kendala terkait dengan aset yang dahulunya bersumber dari dana haji dan pemanfaatannya untuk mendukung fungsi penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan masih terdapat sejumlah aset besar yang belum dialihkan dari Kemenag ke kementerian yang dipimpinnya, meskipun pengalihan tersebut merupakan amanat undang-undang.
“Jadi amanat undang-undang itu semua aset yang terkait haji harus dialihkan ke Kementerian Haji. Banyak yang sudah dialihkan, tapi juga ada beberapa yang belum teralihkan. Sehingga kita akan tetap komunikasi dengan Kementerian Agama,” kata Irfan di Gedung DPR, Selasa.
Ia merinci, terdapat enam aset besar yang saat ini masih berada di bawah pengelolaan Kemenag, antara lain Wisma Haji di Jalan Jaksa, Perumahan Haji di Ciracas, serta Wisma Haji di Ciloto.
“Secara umum sebagian juga sudah kita alihkan ke Kementerian Haji, termasuk kantor yang di Thamrin. Sudah ada pembagian kavling antara Kementerian Haji dan Kementerian Agama,” jelasnya.
Pemerintah menegaskan proses pengalihan aset dilakukan secara administratif dan bertahap untuk memastikan tata kelola barang milik negara berjalan sesuai ketentuan serta mendukung optimalisasi penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Haji dan Umrah.

