SuaraJakartaCo, Jakarta – Menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 yang akan dipusatkan di Alun-Alun Kota Serang, Banten, sejumlah wartawan mengeluhkan adanya pembatasan jam peliputan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Kebijakan tersebut dinilai berbeda dari pola sebelumnya dan memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan penuturan sejumlah awak media yang rutin melakukan peliputan di Kejari Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat ini wartawan hanya diperkenankan berada di lingkungan kantor hingga pukul 18.00 WIB. Setelah melewati waktu tersebut, petugas keamanan meminta awak media untuk meninggalkan area kantor.
Sejumlah jurnalis menyebut pembatasan jam liputan ini diberlakukan secara mendadak dan belum disertai penjelasan resmi. Padahal, sebelumnya aktivitas peliputan di lingkungan Kejari Jakarta Timur tidak dibatasi secara ketat berdasarkan waktu.
“Kami diminta pamit setelah pukul 18.00 WIB. Ini berbeda dengan sebelumnya, karena biasanya kami masih bisa menunggu perkembangan informasi jika ada agenda atau proses hukum yang berjalan,” ujar salah satu wartawan yang biasa meliput di lokasi, Jumat (6/2/2026).
Terkait kebijakan tersebut, petugas keamanan di lingkungan Kejari Jakarta Timur menyampaikan bahwa pembatasan jam liputan merupakan instruksi baru dari pimpinan. Instruksi itu, menurut mereka, disampaikan melalui pihak perusahaan outsourcing yang menaungi petugas keamanan.
Petugas keamanan juga mengaku berada dalam posisi yang sulit karena diminta menjalankan kebijakan tersebut. Mereka menyebut adanya konsekuensi teguran hingga sanksi apabila tidak melaksanakan instruksi yang diberikan.
Di sisi lain, sejumlah jurnalis menilai pembatasan tersebut berpotensi menghambat kerja pers dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik, khususnya terkait proses penegakan hukum yang menjadi perhatian masyarakat.
Pers sendiri memiliki peran sebagai penyampai informasi sekaligus bagian dari kontrol sosial. Karena itu, awak media berharap adanya kejelasan mengenai dasar dan tujuan kebijakan pembatasan jam liputan tersebut agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait kebijakan pembatasan akses bagi wartawan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media masih belum mendapatkan respons.
Pembatasan akses ini menjadi sorotan karena terjadi menjelang peringatan HPN ke-80, momentum nasional yang kerap dimaknai sebagai penguatan komitmen terhadap kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi.
Sejumlah awak media berharap situasi ini dapat segera mendapat penjelasan agar hubungan kerja antara institusi penegak hukum dan pers tetap berjalan secara profesional dan transparan.

