Mufida: Pemerintah Wajib Hentikan Kenaikan Iuran BPJS sesuai Keputusan MA

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pasal terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Peraturan Presiden tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Dengan keputusan ini, wajib menghentikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini juga.

Demikian ditegaskan Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menanggapi keputusan MA yang menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keputusan MA ini bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) mengajukan judicial review ke MA dan meminta kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan.

BACA JUGA  Camat Sawah Besar dan Johar Baru Serius Berantas Peredaran Obat Kuat Ilegal

Sebagaimana diketahui, pasal yang dibatalkan itu berisi tentang besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Saya menyambut positif keputusan MA ini. Maka, pemerintah wajib segera menindaklanjuti dengan menghentikan kenaikan iuran BPJS saat ini juga,” tegas Mufida.

Mufida menambahkan, pemerintah harus belajar dari peristiwa ini. Jangan menambah beban hidup rakyat dalam situasi wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia dan pertumbuhan ekonomi yang melambat saat ini.

Menurut Mufida, setiap kali menemui masyarakat, termasuk di masa reses, banyak keluhan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.

“Semua rakyat yang kami temui pada saat reses, menolak kenaikan iuran BPJS. Banyak peserta kelas 1 dan 2 pindah turun ke kelas di bawahnya karena merasa tidak sanggup lagi membayar,” tutur Mufida.

BACA JUGA  Sudin Kebersihan Jakarta Pusat Kewalahan Tangani Banyaknya Sampah di Masyarakat

Mufida melanjutkan, cleansing data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dilakukan pengelola BPJS juga banyak yang tidak tepat sasaran.

“Sejumlah warga miskin malah terhapus dari data PBI, sementara sejumlah warga mampu malah masuk,” tambahnya.

Menurut Mufida, di tengah merabaknya Covid-19 dan juga DBD, pemerintah seharusnya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS.

“Bidang kesehatan Indonesia sedang menghadapi ujian berat dengan adanya wabah Covid-19 dan meningkatnya pasien DBD. Karenanya harus lebih serius menangani dua penyakit tersebut sekaligus,” pungkas Mufida. (*)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles