Dirut RSUD Tarakan: Kabar Penahanan Bayi Tidak Benar!

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Direktur Utama RSUD Tarakan Jakarta Dian Ekowati mengklarifikasi sekaligus membantah kabar yang menyebutkan pihak rumah sakit yang dikelolanya melakukan penahanan ibu dan bayi karena biaya persalinan.

Pernyataan ini disampaikan Dian dalam menanggapi beberapa media yang mengabarkan soal tersebut. Dian menegaskan, setelah dilakukan pengecekan di lapangan tidak terbukti. Dian sendiri menjelaskan kronologis kejadian atas pasien bernama Inggrid Fernandes tersebut.

Menurut Dian pasien tersebut datang ke IGD RSUD Tarakan pada Rabu(7/11) kurang lebih jam 12 siang, dan akan melahirkan sudah dengan pembukaan 7. Pasien masuk dg status pasien umum (bayar) tidak punya kartu BPJS, dan KTP tercatat Tasikmalaya.

“Kita langsung menindaklanjuti proses persalinan, dan kita tidak pernah meminta uang di muka, alhamdulillah setelah ditangani pada jam 13.30 bayi lahir selamat,” jelas Dian sebagaimana rilis yang diterima suarajakarta.co, Selasa (13/11).

BACA JUGA  Maruar Sirait: Saya Terus Terang Mendukung Mahfud MD daripada Maruf Amin

Usai melahirkan, Inggrid dirawat inap selama semalam dan pada Kamis (8/11), Dokter obgyn (kandungan) melakukan visit untuk memeriksa kondisi ibu yang rawat gabung dengan bayi dan disimpulkan bahwa sang ibu sudah diperkenankan pulang, sehingga bayi juga sudah diperbolehkan pulang.
Demikian pula Dokter Anak juga sudah acc pulang bayi ibu Inggrid. Meskipun demikian pasien masih menunggu suaminya.

Dian memaparkan, pihak rumah sakit juga melakukan prosedur lanjutan yakni proses administrasi dimana biaya persalinan dan perawatan bayi berkisar Rp 5 juta. “Kebetulan pasien hanya memiliki Rp 300 ribu dan sesuai protap RSUD Tarakan tetap diperbolehkan pulang dengan membayar sesuai kemampuannya dan sisanya boleh dicicil,” tambah Dian.

Dian menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak memiliki kebijakan untuk menahan pasien apalagi menyandera bayi, sehingga Dian memastikan bahwa kabar yang beredar selama ini terkait penyanderaan bayi oleh RSUD Tarakan adalah tidak benar.

BACA JUGA  Satgas Tata Air Jakpus Keruk Lumpur Di Saluran Air Binggung

“Berita itu tidak benar, karena pertama, pasien sudah diperkenankan pulang oleh dokter sejak tanggal 8 sehingga tidak ada penahanan terhadap ibu dan bayi, kedua, tidak pernah petugas kita menyampaikan bahwa bayi akan dikirim ke panti sosial, dan terakhir tidak benar pihak rumah sakit menyandera bayi terkait pembayaran uang persalinan,” tegas Dian.

Dian menerangkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada petugas yang berjaga pada saat itu. Sementara berdasarkan laporan yang diterimanya, baik ibu maupun bayi sudah pulang ke rumahnya sekaligus suami dari Inggrid juga telah memberikan surat permohonan maaf terkait kegaduhan mengenai kabar penyandraan bayi yang melibatkan istri dan anak serta pihak RSUD Tarakan.

Related Articles

Latest Articles