Site icon SuaraJakarta.co

BPJS Kesehatan Semakin Ngawur, Janin Dalam Perut Dijadikan Peserta JKN

Kartu BPJS Kesehatan. (Foto: IST)
SuaraJakarta.co, JAKARTA – BPJS Kesehatan yang diserahkan amanah untuk mengelola pembiayaan jaminan kesehatan sejak berjalan 1 Januari 2014 semakin menunjukan dirinya sebagai badan yang bertugas mengumpulkan dana segar dari masyarakat melalui iuran untuk cadangan defisa dengan kedok jaminan sosial. Hal ini bisa dilihat dengan banyaknya aturan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan yang lebih mengatur hal tekhnis hak peserta untuk dapat manfaat pelayanan fasilitas kesehatan. Padahal BPJS seharusnya hanya berwenang mengelola uang iuran untuk pembiayaan jaminan kesehatan.

Sehingga selama setahun berjalan BPJS Kesehatan hanya menuai kontroversi dan polemik akibat peraturan yang dikeluarkan ketimbang fokus meningkatkan kualitas pelayanan jaminan kesehatan dalam hal pembiayaan kepada peserta. Kolektif Pimpinan Nasional Relawan Kesehatan Indonesia (KPN REKAN Indonesia) menanggapi hal ini dengan serius dan menyayangkan keputusan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan tersebut.

Agung Nugroho, Ketua Nasional Rekan Indonesia dalam siaran persnya mengatakan

“Lihat saja dalam setahun kita lebih banyak terlibat kontroversi dan polemik akibat peraturan BPJS Kesehatan, belum selesai polemik terhadap ketetapan direksi BPJS Kesehatan No. 4/2014 lalu muncul peraturan direksi BPJS Kesehatan No. 211/2014 yang semua berisi tentang pembatasan manfaat layanan kesehatan bagi peserta”

“Yang sebenarnya ini bukanlah wewenang dari BPJS Kesehatan karena sesungguhnya wewenang BPJS Kesehatan hanyalah yang terkait dengan pengelolaan iuran peserta untuk pembiayaan jaminan kesehatan. Wewenang yang terkait dengan manfaat layanan fasilitas kesehatan adalah wewenang kementerian kesehatan (Kemenkes) sebagai regulator. Namun sayang kemenkes justru tidak bertaring terhadap pengambilalihan wewenangnya dan justru terkesan 11-12 dengan BPJS dengan malah ikut memperkuat pembatasan hak manfaat layanan kesehatan peserta dengan mengeluarkan permenkes No. 28/2014”

“Memasuki tahun kedua BPJS Kesehatan yaitu tahun 2015 masih juga belum berubah, kita kembali melihat kontroversi dan polemik atas Surat Edaran BPJS yang dikeluarkan tanggal 17 Desember 2014, No. 11255/VII.2/1214 yang muali diberlakukan 1 Januari 2015 ini dimana dalam surat edaran tersebut pada poin 2b berbunyi bayi dalam kandungan sebagai calon peserta kelompok PBPU yang didaftarkan adalah semua bayi yang keberadaanya terdeteksi adanya denyut jantung janin didalam kandungan. Selanjutnya, janin yang telah berumur enam bulan dan terdaftar maka harus membayar premi sesuai dengan kelas yang diperuntukkan untuk ibunya.”

“Masalahnya, bukankah calon bayi adalah janin? Bukankah janin masih menjadi kesatuan dengan bundanya? Bukakankah menurut UU No: 24/2011 bahwa kepersertaan JKN adalah semua Orang dan termasuk warga negara asing yang telah tinggal minimal selama 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial ? Kalau demikian, apakah janin sudah di-klasiifikasikan sebagai orang atau penduduk oleh BPJS? Apakah peraturan BPJS ini tidak melanggar UU No: 24/2011? Ada, kerancuan rujukan dasar hukum dari Peraturan No: 11255/VII.2/1214 membuat publik menjadi bertambah bingung. “

“Surat edaran ini jelas bertendensi cacat hukum dan merupakan bukti bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah melakukan riset secara komperhensip terhadap sebuah peraturan yang akan mereka keluarkan.

Dan lagi lagi wewenang kemenkes dilangkahi, dan seperti biasa kemenkes hanya bisa diam” Tegas Agung.

Agung menambahkan “Sehingga bagi kami pemerintah Jokowi harus berani membatalkan semua peraturan BPJS Kesehatan dan Kemenkes yang merampok haknya sebagai peserta untuk dapat memanfaatkan layanan fasilitas kesehatan, karena BPJS Kesehatan semakin kacau dalam menjalankan wewenangnya”

“Solusinya adalah Pertama, segera lakukan review dan revisi yang berkaitan dengan pelaksanaan program JKN. Banyak kebijakan Menkes dan BPJS yang bertentangan dengan konsep mulia Asuransi Kesehatan Sosial itu sendiri. Saya meyakini banyak masalah pada Perpres, Permenkes dan SK BPJS yang bertentangan dengan UU Bo: 40/2004 dan UU No: 24/2011.”

“Kedua, kebijakan janin calon peserta BPJS sebaiknya dicabut saja. Kalau mau direvisi; janin boleh didaftarkan tetapi membayar premi setelah jadi orang atau bayi berumur maksimal 30 hari. Kebijakan lebih adil untuk peserta.”

“Ketiga, perlu kejelasan kembali siapakah regulator JKN? Kemenkes kah? BPJS kah? Sebaiknya, bila akan menerbitkan kebijakan baru di sharekepada pemangku kepentingan untuk di-review dan koreksi, kemudian berikan tempo minimal satu tahun untuk sosialisasi.” Ujar Agung mengakhiri siaran persnya

Exit mobile version