Belum Patut Tinggalkan ICU, Keluarga Ibu Hamil Korban Tabrak Lari Terpaksa Pasrah

SuaraJakarta.co, Jakarta – Pihak keluarga pasrah ketika Umi Kusfiati (40), pasien korban tabrak lari disarankan untuk meninggalkan ICU, meski dalam kondisi yang belum layak. Perempuan yang juga  tengah hamil empat bulan tersebut terpaksa harus pindah ke ruangan perawatan reguler kelas III setelah dirawat selama satu bulan di ruangan ICU Rumah Sakit Pelni, Jakarta Pusat pada Senin siang (13/5).

Doncil, suami dari pasien menjelaskan bahwa ia terpaksa menandatangani surat pemindahan disebabkan  bantuan Kartu Jakarta Sehat yang sudah melewati limit. Pria yang berstatus pegawai PT. PKSS tersebut mengaku tidak kuasa karena khawatir tidak menyanggupi biaya perawatan jika istrinya melanjutkan perawatan di ruang ICU.

“Saya menyetujui pemindahan istri saya karena limit KJS udah lewat. Sementara, kondisi istri saya selama sebulan di ICU tidak banyak menunjukkan perkembangan positif. Biaya semalam di ICU aja sejuta,” ungkapnya.

Terkait pemindahan tersebut, Drg. Wahyu beserta tim dari Yayasan Jari Sehat yang memberikan bantuan advokasi terhadap keluarga pasien sangat menyesalkan keputusan Doncil. Sebab, sejauh ini tim advokasi telah berjuang terkait pendanaan dan akan terus membersamai keluarga korban.

“Kita sangat menyayangkan keputusan pemindahan pasien dari ICU karena kondisi yang belum layak untuk dipindah. Biaya tidak bisa dijadikan alasan. Yang harus kita pikirkan adalah kondisi istri dan janin yang ada dalam kandungan istri Anda,” tutur Wahyu kepada Doncil pasca pemindahan pasien.

Umi yang berprofesi sebagai guru honorer tersebut menjadi korban tabrak lari di Jalan Mas Mansyur pada Sabtu pagi (13/4) saat hendak berangkat mengajar. Ia ditabrak dari belakang saat mengendarai motor oleh angkutan umum. Saat meninggalkan ruang ICU, pasien masih berada dalam kondisi kesadaran delapan.

Related Articles

Latest Articles