Site icon SuaraJakarta.co

RSA Indonesia : Tegakkan Keadilan di Jalan Raya

SuaraJakarta.co, Jakarta – Penegakan hukum di jalan raya harus adil. Sesuai dengan esensi hukum, yakni demi keadilan.

Undang Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam sejumlah pasalnya, mengamanatkan perlakuan yang adil. Ada sanksi pidana penjara atau denda bagi pemicu kecelakaan di jalan raya.

Aparat penegak hukum pasti memahami esensi keadilan tersebut. Adil bagi keluarga korban maupun bagi sang pemicu kecelakaan. Termasuk dalam kasus kecelakaan lalu lintas di jalan tol yang diduga melibatkan anak pejabat, Selasa (1/1/2013).

“Kita rindu penegakan hukum yang tegas, konsisten, kredibel, transparan, dan tidak pandang bulu,” ujar Syamsul Maarif, Badan Pengawas Road Safety Association (RSA) di Jakarta, Selasa (1/1/2013).

Penegakan hukum yang seperti itu, tambahnya, diharapkan mampu menekan angka korban kecelakaan lalu lintas jalan. Tahun 2012, seperti dikutip berbagai media massa, setidaknya 25 ribuan jiwa tewas akibat kecelakaan. Duka anak negeri.

“Kami menyambut baik pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius yang akan memproses kasus tersebut sesuai UU yang berlaku,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan, Selasa, pengemudi mobil BMW X 5 menabrak Daihatsu Luxio sehingga menyebabkan dua orang tewas.

Bila pihak kepolisian menyebutkan bahwa kecelakaan kerap kali diawali oleh pelanggaran aturan di jalan, berarti fatalitas bisa ditekan lewat penegakan hukum. Masyarakat kita bakal banyak yang patuh jika penegakan hukum berjalan konsisten.

Semangat penegakan hukum bisa diaplikasikan lewat preventif maupun represif. Di sisi lain, figur penegak hukum yang tegas juga menjadi dambaan.

Tentu masyarakat pengguna jalan juga harus mau menghargai peraturan yang sudah dibuat. “Menghargai peraturan yang dibuat adalah wujud keadaban kita sebagai manusia,” kata Edo Rusyanto, ketua umum Road Safety Association (RSA) di Jakarta, Selasa.

Exit mobile version