SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan perombakan (rotasi) besar-besaran terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari tingkat kelurahan, kecamatan, suku dinas, walikota, badan, hingga dinas. Diperkirakan bakal ada sekitar dua ribu PNS yang akan dirotasi
Kepastian soal rotasi ribuan PNS itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Rotasi itu akan segera dilaksanakan, sebelum Presiden RI terpilih Joko Widodo, demisioner dari jabatan Gubernur. Jadi kita mau seleksi habis-habisan sebelum Pak Jokowi dilantik. Kita mau ganti eselon II, tapi ini semua Pak Jokowi yang ngatur,” kata Ahok beberapa waktu lalu.
Ahok mengatakan bahwa perombakan struktur dilakukan, setelah Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah disahkan. Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) akan ada yang digabung dan dipisah. Selain itu, perubahan tugas, pokok dan fungsi pegawai struktural dan fungsional juga akan berubah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad
menilai perombakan PNS guna meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan masyarakat pada jajaran Pemprov DKI merupakan suatu kewajaran.
“Tentunya harus sesuai dengan regulasi yang ada dan dilakukan secara obyektif dan transparan, sehingga publik melihat perombakan yang dilakukan betul betul untuk kepentingan rakyat,” kata Syaiful.
Meski menilai wajar, menurutnya lebih baik jika perombakan dilakukan setelah DKI Jakarta memiliki gubernur baru (Ahok) yang tinggal menunggu hari.
“Setidaknya ada empat alasan kuat, mengapa perombakan PNS DKI oleh gubernur baru. Pertama, Perda Organisasi Perangkat Daerah perlu turunan sebanyak 150 Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi antara lain perampingan struktur organisasi, reposisi jabatan PNS dari golongan tertinggi hingga terendah dan reformasi kultur budaya atau etos kerja PNS DKI. Ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” kata Syaiful.
Alasan kedua, terkait dengan hasil survey Ombudsman RI beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa setengah dari jumlah dinas di Provinsi DKI Jakarta belum memenuhi standar pelayanan publik. Standar pelayanan wajib dipenuhi agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam memperoleh pelayanan publik sekaligus menghindari praktik pungutan liar yang merugikan publik.
“Kami juga mencatat, masih sedikit Pergub yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada SKPD maupun UKPD. Padahal disini masyarakat bisa berperan dalam mengawasi pelayanan yang dilakukan Pemprov DKI,” lanjut Syaiful.
Ketiga, penundaan perombakan juga terkait penyerapan anggaran, mengingat banyak pejabat atau pegawai yang saat ini menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dikuatirkan perombakan dalam dekat akan mempengaruhi kinerja dalam penyerapan anggaran, khususnya terkait dengan anggaran yang diperuntukkan buat kepentingan masyarakat.
“Yang terakhir adalah supaya Gubernur baru (Ahok) bertanggung jawab penuh terhadap hasil perombakan PNS yang dilakukannya. Tidak ada alasan lagi bila kinerja para pejabat tidak maksimal, karena bukan dia yang mengangkat. Atau menyalahkan Gubernur sebelumnya,” pungkas Syaiful.