DPRD DKI Jakarta setujui penyertaan modal untuk MRT dan Jakpro

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui penyertaan modal pemerintah (PMP) untuk PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan disetujuinya pemberian PMP tersebut berdasarkan  kepentingan kedua BUMD yang membutuhkan suntikan modal untuk mengembangkan usahanya.

“Kita sudah setujui untuk PMP kedua BUMD tersebut,” kata  Triwisaksana  di gedung DPRD DKI, Rabu (25/9/2013).

Penambahan PMP untuk PT MRT Jakarta tersebut diberikan dengan merubah Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2008 tentang PMP pada PT MRT Jakarta.

Dikatakan Triwisaksana, semula modal dasar yang ada dalam perda sebesar Rp 200 miliar, kemudian tercatat dalam perubahan Perda yang disetujui  modal dasar dinaikan menjadi Rp 2,4 triliun.

BACA JUGA  Pemprov DKI Kembali Gelontorkan Uang 7,7 Triliun untuk PT Jakpro

Jumlah dana yang akan dikucurkan nampaknya belum diketahui . pasalnya, Triwisaksana menerangkan hal tersebut terkait dengan APBD Perubahan yang belum diparipurnakan.

Triwisaksana berharap, dengan adanya perubahan Perda ini bisa menyegerakan perwujudan proyek MRT.

“Adanya perubahan Perda ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan proyek MRT sebagai alternatif transportasi massal yang cepat, aman, dan nyaman,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi positif perubahan Perda tersebut. Jokowi berharap dengan disahkannya raperda tersebut maka dua BUMD bisa langsung bergerak.

“Ini bagus sekali, artinya MRT bisa langsung bergerak, karena sudah jelas, perubahan permodalan sudah disetujui, tinggal lapangannya. Saya berikan target harus sudah bisa ngebor awal Oktober,” kata Jokowi.

BACA JUGA  Coretan Belum Lengkap, Jokowi Terseret Trans Jakarta

 

Sumber: beritajakarta.com

Related Articles

Latest Articles