Site icon SuaraJakarta.co

Demi Perbaikan Pelayanan Publik, Segera Bentuk Pansus Bus Transjakarta

Transjakarta Mogok - SuaraJakarta.com (01)

Bus Transjakarta. (Foto: Khairuddin Safri)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pasca pelantikan 25 Agustus lalu, anggota DPRD DKI Jakarta sudah diminta menunjukkan kinerjanya. Anggota DPRD DKI yang diantaranya memiliki fungsi pengawasan sudah dihadapkan pada berbagai permasalahan. Salah satu permasalahan adalah terbakarnya Bus Transjakarta 28 Agustus lalu.

Menurut Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad, untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang transportasi massal khususnya bus Transjakarta sudah seharusnya DPRD DKI Jakarta segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Bus Transjakarta.

“Dalam menjalankan Pansus Bus Transjakarta harus terbuka dan transparan, sehingga bisa diakses oleh masyarakat luas,” kata Syaiful.

Di era Jakarta Baru di bawah kepemimpinan Gubernur Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaya Purnama tercatat setidaknya 15 peristiwa terbakarnya bus Transjakarta yaitu 5 November 2012 di bawah Jembatan Semanggi Jakarta Selatan, 29 Desember 2012 di Harmoni Jakarta Pusat, 16 Juni 2013 di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, 6 Oktober 2013 di depan RS Sumber Waras Jakarta Barat, 10 Oktober 2013 di Jalan Raya Pondok Gede Jakarta Timur, 8 September 2013 di Cempaka Putih Jakarta Pusat, 18 November 2013 di Kwitang Jakarta Pusat, 9 Oktober 2013 di Tamini Square Jakarta Timur, 24 Jakanuari 2014 di Jalan Raya Pemuda Jakarta Timur, 18 Februari 2014 di Gajah Mada Jakarta Pusat, 1 Maret 2014 di depan RS Royal Taruma Daan Mogot Jakarta Barat dan di depan Bundaran Hotel Indonesia Jakarta Pusat, 8 April 2014 di depan Markas PM Guntur Pasar Rumput Jakarta Selatan ,10 Mei 2014 di depan Halte Pasar Rumput Jakarta Selatan, 28 Agustus 2014 di depan Halte Masjid Agung Al Azhar Jakarta Selatan. Ini belum kasus lainnya seperti bus Transjakarta yang patah, rusak (mogok) dan kecelakaan.

Padahal jenis pelayanan transportasi massal yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan sudah diatur dalam
Pergub DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pengelola Transjakarta-Busway.

“Kita berharap transportasi massal seperti Bus Transjakarta ini semakin hari ditingkatkan pelayanannya. Bukan malah menimbulkan teror atau menjadi mesin pembunuh masyarakat,” pungkas Syaiful.

Exit mobile version