Site icon SuaraJakarta.co

Anggota DPRD DKI 2014-2019 Dituntut Laporkan Harta Kekayaan

DPRD DKI Jakarta

Ruang Sidang DPRD DKI Jakarta. (Foto: Fajrul Islam)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dituntut segera melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan kekayaan itu hendaknya dilaporkan selambatnya dua bulan setelah mereka dilantik.

Terlebih, dari 94 anggota dewan periode 2009-2014 lalu sebanyak 98,94 persen atau 93 anggota tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

“Kita berharap anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan LHKPN, sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawasinya,” ujar Mohammad Syaiful Jihad, Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Sabtu (23/8).

Sesuai UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), semua penyelenggara negara wajib memberikan laporan harta kekayaannya termasuk para anggota DPRD.

“Sebagai lembaga yang dibiayai rakyat, sudah seharusnya mereka (anggota Dewan) melayani masyarakat secara sungguh-sungguh, sesuai fungsi yang dimilikinya yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Mereka juga harus kritis mengawasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI. Kalau memang tidak pro rakyat ya harus berani memprotesnya, bukan malah menjadi stempel eksekutif,” kata Syaiful.

Ditambahkan Syaiful, 106 anggota dewan baru dituntut secara berani dan maksimal untuk mengawal visi misi Jakarta Baru yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2013-2017.

Sekedar diketahui, rencananya Senin (25/8) lusa, 106 anggota dewan baru akan dilantik. Sementara komposisi anggota dewan baru adalah, PDI Perjuangan 28 kursi, Partai Gerindra 15 kursi, PKS 11 kursi, PPP 10 kursi, Partai Demokrat 10 kursi, Partai Hanura 10 kursi, Partai Golkar 9 kursi, PKB 6 kursi, Partai Nasdem 5 kursi dan PAN 2 kursi.

Exit mobile version