Site icon SuaraJakarta.co

Wajib ! Melek Hukum Sebelum Berinvestasi

suara jakarta investasi emas logam mulia
Emas. (Foto: IST)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Serigala bisnis yang berkeliaran salah satunya adalah yang menawari produk investasi. Baik founder, pengurus maupun agen atau kaki-kakinya. Mereka siap menerkam para pemilik dana idle yang bingung ingin menginvestasikan uangnya. Buka bisnis takut ribet, maunya investasi yang passive income. Peraturan baru dari Satgas Investigasi Investasi menyebutkan bahwa upline yang mengajak downline pada skema investasi yang merugikan bisa dikenakan pasal pidana.

Teliti dalam memilih produk investasi. Bagaimana profil, track record dan faktor resiko nya. Cek detail web nya juga, verifikasi adalah keharusan. Periksa izin dari penerbit/penjual produk investasi tersebut yang dikeluarkan oleh Bapepam, Depkeu atau lembaga lainnya.

Begitu juga pada produk yang ditawarkan perbankan. Bank pun dapat menjual produk investasi berupa notes atau lainnya. Ingat, cek dulu izinnya, baik instansi maupun sertifikasi agen. Apakah sulit mengakses data tersebut? Tidak sulit, itu data yang dapat diakses oleh publik.

Satu hal yang juga perlu diperhatikan adalah domisili dari perusahaan penjaja produk investasi tersebut. Jika berlokasi di luar negeri, patutlah lebih berhati-hati. Karena, apabila investasi bermasalah kemudian bersengketa, maka claim ganti rugi harus diajukan di negara letak perusahaan tersebut berada. Kecuali perusahaan tersebut memiliki aset dan juga perwakilan di Indonesia, maka tuntutan/gugatan ganti rugi dapat diajukan di Indonesia. Hal ini dikarenakan yurisdiksi dan juga kedaulatan hukum di setiap negara.

Selain itu, perhatikan bentuk kerjasama investasinya. Jika ingin inject dana, pastikan dulu suntikan dana tersebut di kemudian hari akan menjadi saham (penyertaan modal) dalam usaha atau pinjaman (loan) saja. Atau ada juga yang mengkonversi pinjaman tersebut ke dalam bentuk saham, modal ventura misalnya.

Namun yang terpenting, tidak selalu bentuk kerjasama permodalan yang dituangkan dalam perjanjian itu aman. Banyak kasus, pinjaman untuk modal usaha dianggap sebagai investasi, kalau rugi uang tidak kembali. Hal ini dikarenakan, objek perjanjian sering dibuat tidak jelas, dan pihak yang menyerahkan uang terbuai dengan janji serta asumsi semata. Isi kontrak abu-abu. Teliti kembali terhadap dokumen yang akan ditandatangani. Jangan terburu-buru karena bujuk rayu. Seringkali, ketika diminta tandatangan, sibuk diajak ngobrol tentang bisnis, keuntungan dan lainnya.

Hal apa saja yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerjasama dengan mitra atau partner kita? Setidaknya yang harus jelas diatur adalah mengenai
(1) Hak & kewajiban masing-masing pihak,
(2) Besaran pembagian keuntungan,
(3) Cara pembagian, dan
(4) Waktu pembagiannya

Penulis: @endykurniawan – Trainer, coach dan penulis bidang Bisnis, Investasi dan Keuangan. Pendiri dan pemilik Salama Mitra Investa, pemegang brand @salma_dinar distributor emas logam mulia nasional | www.salmadinar.com. Ditulis ulang dari buku Think Gold karya Endy J. Kurniawan

Exit mobile version