SuaraJakarta.co – Ukuran zakat fitrah ialah sebanyak satu sha’ kurma, gandum, atau jenis makanan pokok lainnya. Ada beberapa keterangan mengenai masalah ini, sebagai berikut :
- Satu Sha’ = 2,157 kg (Shahih Fiqih Sunnah, 2/83)
- Satu Sha’ = 3 kg (Taisirul Fiqh, 74 dan Taudhihul Ahkam, 3/74)
- Satu Sha’ = 2,40 gr Gandum yang bagus (Syarhul Mumti’, 6/176)
Dari penjelasan ini maka Satu sha’ kira-kira hampir setara dengan 3 kg beras. Dan keterangan Syaikh Al-Utsaimin juga bisa dijadikan acuan. Karena makanan pokok di negara kita umumnya adalah padi/beras, maka kita mengeluarkan zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kg. Wallahu a’lam
Dibolehkan menambah ukuran yang telah ditetapkan oleh nash/dalil. Perbuatan ini tidak berarti menyalahi nash/dalil, akan tetapi tambahan tersebut dihitung sebagai sedekah sunnah. Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmuu’ul Fataawa (XXV/70), “… Perbuatan ini dibolehkan tanpa ada kemakruhan di dalamnya. Demikian menurut pendapat mayoritas ulama, diantaranya Asy-Syafi’i dan Ahmad. Akan tetapi, ada satu pendapat dari Imam Malik yang memakruhkannya. Adapun mengurangi ukuran yang telah ditetapkan, hal ini tidak diperbolehkan menurut kesepakatan Ulama.”