Site icon SuaraJakarta.co

Orang Jakarta Wajib Baca Hubungan Zakat Fitrah Dengan Ahok (Bagian 2)

Warga menggengam beras seraya berdoa atas Zakat Fitrah yang dikeluarkannya kepada panita Masjid Al Madinah, Ciledug, Kota Tangerang. (Foto: Fajrul Islam/SuaraJakarta)

SuaraJakarta.co – Seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, baik anak kecil, besar, laki-laki, wanita, orang merdeka, maupun budak. Berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radliyallaahu ‘anhuma :

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan menunaikan zakat fithrah untuk anak kecil, orang tua, orang merdeka, dan budak yang masuk dalam tanggungannya.” (HR. Ad-Daruquthni no. 2078 dan Al-Baihaqi no. 7474 dengan sanad hasan).

Disebutkan dalam Kitab ar-Raudah an-Nadiyyah (I/519), secara ringkas: “Jika seseorang memiliki kelebihan makanan pokok pada hari itu (1 Syawwal), maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah dengan syarat kelebihan itu mencapai ukuran standar zakat fitrah yang harus ditunaikan. Hal ini dikuatkan dengan diharamkannya meminta-minta bagi orang yang memiliki sesuatu untuk makan siang dan makan malamnya pada hari itu…”

Exit mobile version