Site icon SuaraJakarta.co

Orang Jakarta Wajib Baca Hubungan Zakat Fitrah Dengan Ahok (Bagian 1)

Muzaki atau orang yang mengeluarkan zakat sedang membayarkan zakat nya di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Foto: Fajrul Islam/SuaraJakarta)

SuaraJakarta.co – ZAKAT FITRAH, pemeluk agama islam diwajibkan untuk berzakat. Namun, apa hubungannya dengan Gubernur DKI Jakarta, Ahok?

Tolong baca sampai tuntas ya!

Hikmah di Balik Zakat Fitrah

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alahi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatannya yang sia-sia dan perkataannya tidak baik (keji), serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat ied, maka terhitung zakat fitrah, sedangkan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu tak lebih dari sedekah biasa.” (Shahih Sunan Abu Dawud, no. 1420 dan Shahih Ibnu Majah, no. 1480)

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma :

“Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fithrah di bulan Ramadlan terhadap setiap orang dari kalangan muslimin.” (HR. Muslim no. 984).

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fithrah ??

Zakat fithrah diwajibkan kepada semua golongan dari kaum muslimin baik anak kecil dan orang tua, laki-laki dan wanita, merdeka dan budak. Hal berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma: “Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithrah di bulan Ramadhan kepada manusia; satu sha’ tamr (kurma) atau satu sha’ gandum atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan wanita dari kalangan umat muslimin.” (HR. Al-Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984; ini adalah lafadh Al-Bukhari).

Bagi Ahok, Zakat tidaklah wajib. Karena ia bukan seorang muslim. Sebenarnya tidak ada hubungannya antara zakat denga Ahok.

Mau tahu kupas tuntas tentang Zakat?
Ditulisan ini akan dibahas dari A sampai Z. Baca lanjutannnya yah!

Exit mobile version