Site icon SuaraJakarta.co

Anda Panitia Zakat? Ini Lho Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Muzaki atau orang yang mengeluarkan zakat sedang membayarkan zakat nya di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Foto: Fajrul Islam/SuaraJakarta)

SuaraJakarta.co – Para Ulama berbeda pendapat tentang orang yang berhak menerima zakat fitrah.

Delapan Golongan sebagaimana Zakat Maal. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, pendapat Syafi’iyyah dan masyhur dan pendapat Hanabilah. (Ikhtiyarat, 2/412-413)

Delapan Golongan Penerima Zakat Maal, tetapi Diutamakan Orang-Orang Miskin. Pendapat ini dari Asy-Syaukani, Shiqdiq Hasan Khan Al Qinauji, dan Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi

Hanya Orang Miskin. Pendapat ini sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma:

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fithrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, serta menjadi makanan bagi ORANG-ORANG MISKIN.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Yang Rojih (kuat), Insya Allah adalah pendapat yang terakhir (ketiga) dengan alasan Sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang zakat fitrah “… serta menjadi makanan bagi ORANG-ORANG MISKIN.” (HR. Abu Dawud no. 1609, Ibnu Majah no. 1827, dan lain-lain)

Adapun mengqiyaskan pemberian zakat fithrah ini dengan zakat maal (yaitu untuk delapan golongan), maka pengqiyasan ini adalah pengqiyasan yang salah. Zakat fithri berbeda sifatnya dengan zakat maal, sehingga tidak boleh adanya pengqiyasan (terhadap 2 hal yang berbeda). Wallahu a’lam

Larangan memberikan Zakat Fitrah kepada Kafir Dzimmi.

Tidak boleh memberikan zakat fitrah pada kafir dzimmi berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam di dalam hadis yang berbunyi : “… sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” Lahiriyah hadis ini menunjukkan bahwa orang miskin yang dimaksud adalah dari kalangan kaum muslimin, bukan yang dari penganut agama yang lain. [Penjelasan Syaikh Albani dalam Tamamul Minnah, hlm. 389)

Waktu Penyerahan Zakat Fitah

Zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat ‘Ied, dan tidak boleh menundanya hingga shalat didirikan. Hal ini didasarkan pada hadits Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma :

“…Barangsiapa yang menyerahkannya sebelum shalat (‘Ied), berarti ia adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menyerahkan setelah shalat (‘Ied), maka ia hanyalah sedekah biasa” (idem)

Diperbolehkan membentuk panitia pengumpulan zakat fithrah serta diperbolehkan juga membayarkannya bagi kaum muslimin sehari atau dua hari sebelum pelaksanaan shalat ‘Ied.

“Bahwasannya Abdullah bin ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma membayarkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum shalat ‘Ied.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya no. 2421).

Apakah Boleh Dibayar Sebelum Hari ‘Id ? Dalam masalah ini, terdapat beberapa pendapat :

  1.  Abu Hanifah rahimahullah berpendapat : “Boleh maju setahun atau dua tahun.”
  2. Imam Malik rahimahullah berpendapat : “Tidak boleh maju.”
  3. Syafi’iyah berpendapat : “Boleh maju sejak awal bulan Ramadhan.”
  4. Hanabilah berpendapat : “Boleh sehari atau dua hari sebelum ‘Id.”

Pendapat terakhir (Hanabilah) inilah yang pantas dijadikan acuan karena sesuai dengan perbuatan Ibnu Umar sedangkan beliau adalah termasuk Sahabat dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Nafi’ berkata : “Bahwasannya Abdullah bin ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma membayarkan zakat fithrah SEHARI atau DUA HARI sebelum shalat ‘Ied.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya no. 2421).

Panitia Zakat Fitrah

Diperbolehkan membentuk panitia pengumpulan zakat fithrah serta diperbolehkan juga membayarkannya bagi kaum muslimin sehari atau dua hari sebelum pelaksanaan shalat ‘Ied. Termasuk Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yaitu adanya orang-orang yang mengurusi zakat fitrah.

Berikut penjelasan di antara keterangan yang menunjukkan hal ini.

  1. Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah mewakilkan Abu Hurairah menjaga zakat fitrah.
  2. Ibnu Umar biasa memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang menerimanya. Mereka adalah para pegawai yang ditunjuk oleh Imam atau Pemimpin. Tetapi mereka tidak mendapatkan bagian zakat fitrah dengan sebab mengurusi ini, kecuali ia (pegawai itu) sebagai orang miskin.

Demikian sedikit pembahasan seputar zakat fitrah. Semoga bermanfaat untuk kita  Wallahu Waliyyut Taufiq.

Exit mobile version