Site icon SuaraJakarta.co

Keputusan Rizal Ramli Terkait Reklamasi Bukan Rekomendasi Komite

suara-jakarta-rizal-ramli-mantan-menteri-perekonomian-politisi

Dr. Rizal Ramli. (Foto: Fajrul Islam/SuaraJakarta)

Keputusan Menko Kemaritiman Rizal Ramli yang membatalkan reklamasi Pulau G, ternyata mendapat bantahan dari Kepala Bapeda DKI Jakarta, Ibu Tutty Kusumawati dalam komentarnya yang disampaikan kepada media massa.

Jika menyimak tanggapan Kepala Bapeda DKI itu, ternyata keputusan yang disampaikan Menko Kemaritiman Rizal Ramli tersebut dibuat sepihak bukan berdasarkan rekomendasi dari komite yang dipimpinnya.
Jika ini yang terjadi, tentu sangat mengagetkan publik. Ko bisa seorang Menko bisa mengeluarkan sebuah keputusan diluar kesepakatan yang menjadi rekomendasi bersama, dengan menyampaikan pendapat sendiri.

Masalahnya bukan main-main. Ini menyangkut nama baik perusahaan yang menjadi korban dari keputusan yang disampaikan tersebut, dan nasib keberlangsungan pembangunan dikawasan Teluk Jakarta. Selain itu juga menyangkut nama baik kementerian yang terilbat dalam tim pembuat rekomendasi.

Seperti diketahui, Komite Gabungan Reklamasi yang ditunjuk untuk membahas polemik ini meliputi, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemprov DKI. Ibu Tutty termasuk salah satu pejabat yang mewakili Pemprov DKI dalam komite tersebut.

Seperti berita yang dilansir media, Ibu Tutty mengatakan “Adapun hasil bahasan dan rekomendasi tim sudah ada, namun Pak Menko Maritim (Rizal Ramli) berpendapat lain di luar rekomendasi yang dipaparkan. Pembahasan komite bersama yang dipaparkan tidak ada pernyataan pelanggaran berat. Pernyataan itu hanya lisan saja dan data yang mendukung pernyataan lisan tersebut tidak kami peroleh,” ucap Ibu Tutty.

Pertanyaannya adalah, ada motif apa dibalik Rizal Ramli menyampaikan kesimpulan sendiri dalam keputusan yang ia bacakan. Bukankah secara etika dan kepantasan hal ini tidak baik, terlebih ini dilakukan sekelas Menko.

Selaku pemilik proyek reklamasi Teluk Jakarta, Pemprov DKI tentunya paling dirugikan dari pernyataan ini. Pemprov bisa saja dianggap tidak memiliki perencanaan yang baik, padahal mereka sudah membuat kajian bersama para pengembang sebelum reklamasi dilakukan.

Jika keputusan ini benar dilakukan sepihak oleh Rizal Ramli seperti apa yang disampaikan dengan bantahan dari Pemprov DKI lewat Tutty, selain meraka telah mengirim surat ke Presiden, ada baiknya juga DKI menempuh jalur hukum. Langkah ini dinilai perlu agar menjadi efek jera, dan dapat memulihkan nama baik dari pihak-pihak yang telah dirugikan dari pernyataan ini.
Sebaiknya pejabat negara dapat memberi contoh yang bijaksana, bukan malah melakukan manuver-manuver sendiri diluar rekomendasi yang telah diputuskan secara bersama. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pejabat negara lainnya.

Penulis: Lendi Trigondo Warga Warung Buncit, Jakarta Selatan

Exit mobile version