Site icon SuaraJakarta.co

Kebijakan Upah Minimum Harus Berpihak pada Buruh

Poster tuntutan kenaikan upan tahun 2014 sebesar 50%. (Foto: Fajrul Islam)

suara-jakarta-BURUH-TUTUP-AKSES-JALAN-BANDARA-SOEKARNO-HATTA---PASHA-ADITIA-FEBRIAN---01
SuaraJakarta.co, JAKARTA – MENYONGSONG tahun 2014, pemerintah akan segera menyusun kebijakan upah minimum provinsi (UMP) dan menetapkan upah minimum yang akan diterima oleh buruh. Pada tanggal 28-29 Oktober ini, buruh akan melaksanakan mogok nasional sebagai upaya untuk menuntut keadilan bagi upah buruh yang diberikan oleh perusahaan.

Persoalan upah sangat penting bagi buruh, pemerintah, dan industri pada tahun 2014, tidak hanya karena tuntutan para buruh, tetapi juga karena semakin dekatnya pelaksanaan skema perdagangan bebas dalam format ASEAN Economic Community yang akan mulai berlaku dalam waktu dekat. Ada beberapa hal yang akan dihadapi oleh buruh pada momentum tersebut.

Pertama, derajat persaingan ekonomi akan semakin tinggi. Persaingan tidak hanya akan dialami pada tingkat nasional, tetapi juga regional. Konsekuensinya, produktivitas buruh juga akan dituntut semakin tinggi dan berpotensi membuat buruh semakin dieksploitasi ke depan. Hal ini berarti perlu insentif kerja yang besar bagi para buruh.

Kedua, pasar tenaga kerja juga akan terbuka dan kompetitif. Persaingan buruh akan semakin ditentukan oleh skill dan pendidikan. Arus tenaga kerja akan semakin diramaikan oleh pekerja-pekerja asing dengan tingkat pendidikan masing-masing. Konsekuensinya, buruh yang tidak berpendidikan akan semakin tersingkir oleh mereka yang punya skill, sementara biaya pendidikan kini semakin mahal.

Ketiga, karena arus tenaga kerja semakin besar, upah buruh juga bakal bersaing. Jika pemerintah tidak memberikan perlindungan, terutama bagi buruh-buruh yang pendidikannya rendah, akan banyak dampak negatif yang bakal diterima. Buruh akan semakin dihantui oleh outsourcing dan upah murah karena alasan efisiensi dan semacamnya dari perusahaan.

Dari data upah minimum yang ada di Indonesia, terlihat adanya gap yang cukup tinggi antara upah minimum di beberapa daerah (seperti Jakarta yang upah minimumnya sebesar Rp 2.200.000) dan daerah lain (terendah Jawa Tengah sebesar Rp 817.000). Persoalan ini diperparah oleh masih adanya rezim outsourcing yang membawa ketidakpastian nasib pekerja jika sewaktu-waktu terjadi krisis. Sementara itu, kebijakan upah ini juga belum mencakup perlindungan terhadap buruh migran di luar negeri yang perlindungan hukum dan ekonominya cukup mengenaskan.

KAMMI, sebagai representasi dari mahasiswa Indonesia, punya kepentingan yang sangat besar karena pada gilirannya nanti mahasiswa-lah yang akan menjadi bagian dari kaum pekerja Indonesia. Oleh sebab itu, pada momentum Mogok Nasional Buruh yang rencananya akan dilaksanakan pada tangga 28-29 Oktober 2013 ini, KAMMI menyatakan:

  1. Menuntut pemerintah untuk menetapkan kebijakan upah minimum yang berpihak pada kaum buruh pada tahun 2014 dan seterusnya.
  2. Menuntut pemerintah untuk mengevaluasi kembali Inpres no. 9/2013 yang berpotensi melegalkan rezim upah murah dan outsourcing di Indonesia.
  3. Menuntut pemerintah untuk memperbaiki kualitas hidup dan perlindungan hukum buruh migran Indonesia di luar negeri.
  4. Mendukung Mogok Nasional yang akan diselenggarakan oleh Buruh di berbagai daerah pada tanggal 28-29 Oktober 2013.

Buruh adalah bagian penting dari sistem produksi nasional. Tanpa buruh, takkan ada produksi. Dan oleh sebab itu, upah yang layak adalah hak yang harus diterima oleh kaum buruh di Indonesia.

Exit mobile version